BATAM (HK) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (8/7/2026).
Dalam rapat yang sama, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, turut menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai pijakan arah pembangunan Kota Batam dua tahun ke depan.
Amsakar mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemko Batam dan DPRD selama proses pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 hingga penyusunan dokumen perencanaan anggaran tahun berikutnya.
Menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi DPRD, Pemko Batam telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, terutama untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Salah satu fokus utama ialah percepatan penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemko akan membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi dan validasi piutang yang nilainya mencapai sekitar Rp592,77 miliar.
Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah melalui penataan Barang Milik Daerah (BMD), peningkatan pemanfaatan aset melalui skema sewa maupun Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), serta memperkuat peran RT dan RW dalam mendata kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dilakukan melalui perluasan digitalisasi pembayaran retribusi menggunakan QRIS, virtual account, dan dompet digital.
Pemko Batam bahkan tengah mengkaji integrasi pembayaran retribusi persampahan dengan tagihan air SPAM Batam.
Sementara itu, sektor perparkiran juga menjadi perhatian. Penataan dilakukan melalui verifikasi titik parkir, peningkatan kompetensi petugas, hingga pengawasan terhadap juru parkir agar potensi PAD dapat dimaksimalkan.
Terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, Amsakar menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi realisasi pendapatan yang mencapai 96,48 persen, sedangkan realisasi belanja berada di angka 90,44 persen.
“Selisih tersebut berasal dari efisiensi anggaran, sisa hasil tender, serta sejumlah pekerjaan fisik di wilayah hinterland yang mengalami kendala cuaca, transportasi, administrasi, dan pembebasan lahan,” ujar Amsakar.
Untuk pembangunan tahun 2027, Pemko Batam menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 6,7 hingga 7,7 persen.
Target tersebut mengacu pada capaian pertumbuhan ekonomi Batam tahun 2025 sebesar 6,76 persen yang menyumbang sekitar 56,5 persen terhadap perekonomian Provinsi Kepulauan Riau.
Guna mendukung target itu, pendapatan daerah tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp4,548 triliun, terdiri atas PAD sebesar Rp2,833 triliun dan pendapatan transfer Rp1,714 triliun. Sementara belanja daerah diperkirakan mencapai Rp4,648 triliun.
Dalam rancangan APBD 2027, Pemko Batam juga memastikan pemenuhan alokasi mandatory spending. Anggaran pendidikan direncanakan sebesar 29,56 persen, jauh di atas ketentuan minimal 20 persen.
Sementara anggaran infrastruktur pelayanan publik dialokasikan 37,51 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 40 persen, sedangkan belanja pegawai ditekan menjadi 36,48 persen agar ruang fiskal untuk pembangunan semakin besar.
Amsakar menegaskan, pembangunan Batam pada 2027 akan difokuskan pada lima prioritas utama, yakni pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur dasar dan lingkungan, pemerataan layanan pendidikan serta kesehatan, dan percepatan pembangunan infrastruktur strategis beserta konektivitas wilayah.
“Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan APBD yang berkualitas, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya Batam yang maju, nyaman dihuni, dan semakin berdaya saing,” tutup Amsakar. (mc/dam)





