BATAM (HK) – Laju pertumbuhan penduduk yang terus melonjak membuat Pemerintah Kota Batam mendorong lahirnya regulasi khusus atau lex specialis di bidang administrasi kependudukan.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menilai kebijakan tersebut mendesak agar arus migrasi ke Batam dapat dikelola tanpa melanggar hak konstitusional masyarakat.
Usulan itu disampaikan Amsakar saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Forkopimda, serta kepala daerah se-Kepulauan Riau itu, Amsakar memaparkan tantangan besar yang dihadapi Batam sebagai kawasan strategis nasional.
Menurutnya, berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Batam kini menjadi daerah dengan laju migrasi tertinggi kedua di Indonesia setelah Bekasi.
“Kondisi ini sangat kontras dengan luas daratan Batam yang terbatas,” kata Amsakar.
Ia menjelaskan, lonjakan jumlah penduduk mulai memberi tekanan terhadap daya dukung lingkungan dan infrastruktur dasar, mulai dari kebutuhan air bersih, pasokan listrik, hingga layanan publik lainnya.
Jika tidak diantisipasi sejak dini, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memicu persoalan sosial yang berdampak pada iklim investasi.
Karena itu, Amsakar menegaskan Batam membutuhkan kebijakan khusus dalam pengelolaan administrasi kependudukan.
Menurutnya, pengendalian migrasi tidak bisa dilakukan dengan pendekatan konvensional karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dianggap diskriminatif.
“Batam tidak bisa hanya mengandalkan kekhususan sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ). Kami berharap pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI dapat merumuskan *lex specialis* di bidang administrasi kependudukan bagi daerah seperti Batam, sehingga pengendalian migrasi dapat dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan hak konstitusional warga,” ujarnya.
Selain isu kependudukan, Amsakar juga memaparkan progres pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih yang menjadi salah satu proyek strategis nasional. Pemerintah Kota Batam, kata dia, telah menyiapkan lahan seluas sekitar 18 hingga 19 hektare.
Proyek senilai sekitar Rp160 miliar itu akan dibangun menggunakan pembiayaan konsorsium swasta. Setelah rampung, seluruh aset akan diserahkan kepada negara.
Pada kesempatan yang sama, Amsakar juga mendorong penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui pelimpahan kewenangan yang lebih jelas, termasuk dalam pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) dan waduk agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia memastikan sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam selama ini berjalan baik sesuai pembagian kewenangan, khususnya di bidang pertanahan dan pelayanan perizinan kawasan FTZ.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan seluruh masukan dari Pemerintah Provinsi Kepri maupun Pemerintah Kota Batam akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan nasional, termasuk revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
“Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, sekaligus memperjuangkan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih berkeadilan bagi daerah kepulauan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya sinkronisasi administrasi kependudukan dan penataan sistem desentralisasi yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
Dia juga mengusulkan pengendalian urbanisasi di Batam dilakukan melalui perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi dengan mengadopsi konsep Finger Plan seperti di Kopenhagen.
Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan kepala daerah memiliki peran strategis sebagai koordinator penyelesaian konflik pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Dia juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penataan Ruang agar investasi di daerah dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan adaptif. (mc/dam)





