BATAM (HK) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam terus memperkuat perlindungan konsumen melalui kegiatan edukasi, penyuluhan, dan pengawasan metrologi legal di sejumlah pusat perdagangan.
Salah satunya dilakukan di Pasar Mentarau, Kecamatan Sekupang, dengan melibatkan petugas pengawas bidang tertib niaga, Kamis (17/6/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disperindag Kota Batam, Suhar, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pedagang dan masyarakat mengenai pentingnya penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang sesuai standar.
“Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan telah memenuhi ketentuan metrologi legal, sehingga hak konsumen dan pelaku usaha sama-sama terlindungi,” ujar Suhar.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan tanda tera, kondisi fisik alat ukur, penggunaan satuan ukuran yang benar, hingga pengujian terhadap alat UTTP yang digunakan pedagang.
Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) guna memastikan kesesuaian informasi yang tertera pada kemasan dengan isi produk.
Tidak hanya melakukan pengawasan, Disperindag juga memberikan penyuluhan kepada para pedagang terkait pentingnya melakukan tera ulang secara berkala serta penggunaan alat ukur yang telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Suhar, edukasi metrologi legal menjadi langkah strategis untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam transaksi perdagangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa alat ukur yang akurat merupakan bagian penting dalam menciptakan perdagangan yang adil, transparan, dan terpercaya,” katanya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan metrologi legal yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjadi komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (dam)




