BINTAN (HK) – Seorang pria berinisial Md alias Dn (21) tidak berkutik ditangkap petugas usai ketahuan melakukan pembobolan Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang beralamat di Jalan Pantai Trikora RT 001 RW 002 Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (01/07/2026) sekira pukul 18.50 WIB lalu.
“Pengungkapan kasus bermula pada Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 18.50 Wib Pelapor mendapat informasi dari saudara Hendra yang bertugas sebagai penjaga gedung bahwa di dalam Gedung Koperasi Merah Putih yang berlokasi di Desa Teluk Bakau terdengar suara berisik seperti ada orang yang sedang memotong kabel,” kata Kasi Humas Polres Bintan IPTU Hotma Panusuna Olver Lolo Bako, Minggu (05/07/2026)
Mendapati kondisi tersebut, lanjut Iptu Bako, selanjutnya Pelapor menghubungi salah satu warga yang dekat dengan lokasi tersebut.
“Lalu saudara Hendra beserta warga menemukan Terlapor dan barang-barang buktinya berupa gulungan kabel instalasi dan gunting sudah berada di belakang Gedung Koperasi Merah Putih. Pelapor tiba dilokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku,”ungkapnya.
Atas kejadian tersebut Koperasi Merah Putih teluk bakau mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp10.000.000.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang menerima informasi bahwa telah diamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana Pencurian kabel listrik di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tersebut dan langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setibanya di TKP, bahwa benar telah diamankan seorang laki-laki sebagai terduga pelaku tersebut,”jelas Iptu Bako.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut.
Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana tersebut dibawa ke Polsek Gunung Kijang guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (nel)



