TANJUNGPINANG (HK) – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau akhirnya memvonis masing- masing empat tersangka 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan, untuk keempat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok, Kabupaten Lingga, Selasa (07/07/2026).
Keempat terdakwa diantaranya, Yulizar selaku Direktur PT.Bentan Sondong, terdakwa Wahyudi Pratama selaku Direktur CV.Firma Jaya sebagai kontraktor pemenang tender proyek dan terdakwa Deky selaku pelaksana proyek serta Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Humas Juru Bicara PT Kepri, Bagus Irawan mengatakan dalam putusan Majelis Hakim keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut.
Sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
” Putusan Majelis untuk keempat terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp 50juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Bagus.
* Terdakwa Wahyudi
Selain hukuman pokok, terdakwa Wahyudi Pratama juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 256.502.384,14, subsidair 6 bulan kurungan.
* Terdakwa Deky
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 300.688.752,68, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan/atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta apabila tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Terhadap putusan ini keempat terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga menyatakan pikir- pikir selama 14 hari.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan putusan bebas terhadap keempat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok, Kabupaten Lingga.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya yang juga menjabat Wakil Ketua PN Tanjungpinang, didampingi Hakim Ad Hoc Tipikor Syaiful Arif dan Herman Sjafrijadi sebagai hakim anggota.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.
Menurut pertimbangan majelis, hasil audit kerugian negara yang diajukan dalam persidangan tidak didukung alat bukti yang memadai untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.(nel)



