BATAM (HK) – Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa dan Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang sempat viral di media sosial.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial A.S. (36) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari aksi penjambretan yang terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.
Korban, seorang remaja berinisial A. (17), saat itu sedang berboncengan dengan ibu kandungnya menggunakan sepeda motor Honda Beat. Di tengah perjalanan, keduanya dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza berwarna biru.
Salah seorang pelaku yang berada di jok belakang kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan memotong tali tas selempang korban sebelum membawa kabur tas berisi dompet, KTP, kartu BPJS, kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, tim gabungan akhirnya memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku.
Pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB, polisi bergerak ke kawasan Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong, dan berhasil menangkap A.S. tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan aksi jambret bersama rekannya berinisial I. yang kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Kamis (16/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza warna biru yang diduga digunakan saat beraksi, serta dua helm.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda, yakni di Simpang Symphony Land Nongsa, Jalan Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, serta kawasan Bundaran Basecamp, Kecamatan Batuaji.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kompol Eriman menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Unit Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Bengkong dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang masih buron,” tegasnya. (dam)





