BATAM (HK) – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Pelaku berinisial MSM (24) telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan kasus itu terungkap setelah pelapor menerima pengakuan dari kedua korban yang masing-masing berusia 16 tahun terkait peristiwa yang mereka alami.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berlangsung pada 11 Februari 2026 di salah satu hotel di kawasan Jodoh Centre, Kecamatan Batu Ampar,” ujar Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (13/7/2026).
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga membujuk kedua korban dengan menawarkan sejumlah uang.
Kedua korban yang saat itu mengalami kesulitan ekonomi menerima tawaran tersebut hingga akhirnya bertemu dengan tersangka di hotel.
Setelah mengumpulkan keterangan korban, saksi-saksi, serta alat bukti, penyidik berhasil mengamankan tersangka pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Sejumlah barang bukti diamankan, yakni berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta satu unit hp,” katanya.
Atas perbuatannya, MSM dijerat dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Debby menegaskan penyidik akan memproses perkara tersebut secara maksimal. Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi dan melindungi anak dari berbagai bentuk tindak kejahatan.
“Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Peran keluarga sangat penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Terhadap tersangka, proses hukum akan dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (dam)





