BATAM (HK) – Maraknya agen perjalanan wisata yang beroperasi tanpa legalitas menjadi perhatian serius pelaku industri pariwisata di Batam.
Praktik tersebut dinilai bukan hanya memicu persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga berpotensi merugikan wisatawan dan mencoreng citra Batam sebagai salah satu gerbang utama wisatawan mancanegara di Indonesia.
Kondisi itu dinilai semakin ironis karena Batam merupakan penyumbang kunjungan wisatawan mancanegara terbesar ketiga di Indonesia setelah Bali dan Jakarta.
Di tengah tingginya arus wisatawan, pelaku usaha menilai tata kelola industri pariwisata masih menyisakan banyak persoalan, mulai dari lemahnya pengawasan, belum adanya regulasi yang mengatur secara khusus, hingga menjamurnya pelaku usaha yang beroperasi tanpa standar yang jelas.
Atas dasar itu, berbagai asosiasi dan organisasi pariwisata di Batam sepakat mendorong Pemerintah Kota Batam segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Kepariwisataan sebagai payung hukum untuk menata industri wisata agar lebih profesional, sehat, dan memberikan perlindungan bagi wisatawan maupun pelaku usaha.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam diskusi yang difasilitasi Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepri di The Quadrant Hotel, Ocarina, Bengkong, Batam, Selasa (14/7/2026).
Diskusi itu dihadiri Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Kepri, Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Kepri, Insan Pariwisata Indonesia (IPI), Asosiasi Pariwisata Bahari Indonesia (ASPABRI), Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA), Asosiasi Pramuwisata Madani (APM), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Indonesian Housekeepers Association (IHKA), Perkumpulan Homestay Batam, serta akademisi Batam Tourism Polytechnic (BTP).
Travel Bermodal NIB dan Mobil Pribadi
Perwakilan ASITA Kepri, Maryati, mengungkapkan salah satu persoalan yang paling meresahkan saat ini adalah semakin mudahnya seseorang mengaku sebagai travel agent hanya bermodalkan Nomor Induk Berusaha (NIB), bahkan cukup menggunakan kendaraan pribadi.
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda jauh dibanding beberapa tahun lalu ketika perusahaan perjalanan wisata diwajibkan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki kantor tetap, papan nama perusahaan, serta memenuhi berbagai persyaratan administrasi lainnya.
“Saat ini seakan siapa saja bisa menangani tamu hanya bermodal NIB sudah mengaku sebagai travel agent. Bahkan ada yang cuma bermodal mobil Avanza,” ujar Maryati.
Ia menilai, longgarnya aturan membuat kualitas pelayanan sulit dikontrol. Akibatnya, wisatawan berisiko memperoleh pelayanan yang tidak sesuai standar, sementara pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan justru harus bersaing dengan usaha yang tidak memiliki legalitas memadai.
Penjemput Wisatawan Tak Resmi Marak
Sekretaris ASPPI Kepri, Syauqi, mengaku fenomena tersebut hampir setiap hari ditemuinya di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Sebagai pelaku usaha perjalanan wisata, ia menyaksikan banyak penjemput wisatawan bukan berasal dari perusahaan travel resmi, melainkan menggunakan kendaraan pribadi tanpa identitas perusahaan.
“Saya pemilik travel, tetapi hampir setiap hari melihat penjemput tamu di Pelabuhan Internasional Batam Centre bukan berasal dari travel agent resmi. Kebanyakan hanya menggunakan mobil pribadi seperti Avanza dan sejenisnya,” katanya.
Menurut Syauqi, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap aktivitas jasa perjalanan wisata di pintu masuk utama wisatawan mancanegara ke Batam.
Persaingan Hotel Dinilai Tidak Sehat
Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah persaingan tarif hotel yang dinilai semakin tidak sehat.
Perwakilan PHRI, Ahmad Damanik, mengatakan tarif khusus yang selama ini diberikan kepada biro perjalanan wisata kini juga banyak diberikan kepada pihak umum karena belum adanya regulasi yang mengatur mekanisme kerja sama antara hotel dengan travel agent.
Akibatnya, biro perjalanan resmi semakin sulit bersaing karena kehilangan salah satu nilai tambah dalam menawarkan paket wisata kepada konsumen.
“Kami juga tidak bisa berbuat banyak karena belum ada aturan yang mengatur. Persaingan harga hotel semakin ketat sehingga tarif agen akhirnya juga diberikan kepada pihak umum. Kalau ada regulasi yang jelas, mungkin kondisi seperti ini tidak akan terjadi,” ujarnya.
Sepakat Dorong Perwako Kepariwisataan
Berangkat dari berbagai persoalan tersebut, seluruh peserta forum sepakat mendorong Pemerintah Kota Batam segera menyusun Peraturan Wali Kota tentang Kepariwisataan.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar penataan industri pariwisata, meningkatkan kualitas pelayanan kepada wisatawan, memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Akademisi Batam Tourism Polytechnic, Eva Amalia, mengatakan penyusunan regulasi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar mampu mengakomodasi kebutuhan dunia usaha sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata Batam.
“Mari kita bersama-sama merumuskan aturan main dalam dunia pariwisata. Nantinya kita ajukan kepada Pemerintah Kota Batam untuk dikaji dan ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota,” ujarnya.
Tim Perumus Perwako Dibentuk
Diskusi tersebut juga menghasilkan kesepakatan membentuk Tim Perumus Peraturan Wali Kota (Perwako) Kepariwisataan Batam.
Ketua DPD ASITA Kepri, Eva Betty, dipercaya sebagai ketua tim. Ia didampingi Founder ASPABRI, Surya Wijaya, sebagai wakil ketua, sementara akademisi Batam Tourism Polytechnic, Eva Amalia, ditunjuk sebagai sekretaris.
Tim ini akan menyusun konsep regulasi yang selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota Batam sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Wali Kota tentang Kepariwisataan.
Surya Wijaya menegaskan tim akan bekerja secara serius agar regulasi yang lahir benar-benar mampu memperbaiki tata kelola industri pariwisata Batam.
“Kami akan fokus menyusun regulasi ini agar ekosistem pariwisata di Batam berkembang lebih sehat, profesional, dan mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan,” tegas Surya.
Ditambahkannya, pelaku pariwisata berharap Perwako tersebut menjadi langkah awal membangun ekosistem wisata Batam yang lebih tertata.
“Dengan regulasi yang jelas, kita optimistis daya saing pariwisata Batam akan semakin kuat, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung,” imbuhnya. (dam)





