BATAM (HK) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong.
Seorang pria berinisial ON (28) diamankan polisi bersama barang bukti sepeda motor hasil dugaan pencurian.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba melalui Kanit Reskrim IPTU Apriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial H.P. yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 05.10 WIB. Korban baru mengetahui sepeda motornya raib saat hendak digunakan pada pagi hari.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Bengkong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan ON di kawasan Simpang Dam, Muka Kuning, pada Selasa (14/7/2026),” ujar Apriadi.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 yang diduga merupakan kendaraan hasil curian. Barang bukti tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bengkong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ON dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Dia mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. (dam)





