TANJUNGPINANG (HK) – Sebanyak empat orang terdakwa perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Divonis lebih ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jum’at (10/04/2026).
Ke empat terdakwa tersebut yakni, Samsul Nizar, mantan Kasi Lalu Lintas Kantor UPP Kelas I Tanjunguban,
Terdakwa Muqorobin selaku eks Kasi Kesyahbandaran Kantor UPP Kelas I Tanjunguban, Iwan Sumantri selaku eks Kapal Kantor UPP Kelas I Tanjunguban dan terdakwa Rival Pratama, selaku Direktur PT PAB (Pelita Arsaka Bahari).
Dalam sidang, mejelis hakim dipimpin Fausi SH MH didampingi dua hakim ad-hoc menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Samsul Nizar dan Muqorobin
selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp.50 juta subsider 50 hari atau lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Bintan sebelumnya selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara 50 hari.
Sedangkan terdakwa Iwan Sumantri divonsi 2 tahun 3 bulan denda Rp.50 juta subsider 50 hari atau lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya selama 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Rival Pratama selaku Direktur PT PAB Divonis selama 3 tahun denda Rp. 50 juta subsider 50 hari serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 1,133,736,272 (Rp.1.133 miliar lebih) dengan ketentuan apabila tidak dapat menutupi kerugian negara tersebut setelah satu bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap melalui penyitaan seluruh aset harta kekayaannya dan jika tidak mencukupi akan diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis Terdakwa Rival Pratama tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya selama 4 tahun 6 bulan.
Terkait uang pengganti kerugian negara terhadap terdakwa Rival Pratama tersebut, majelis hakim juga menyatakan akan diperhitungkan setelah saksi Andi Sulistyo Susanto yang saat ini masih berstatus Daftar Pencairan Orang (DPO), yang merupakan direktur PT PAB sebelumnya juga selaku ayah tiri terdakwa Rival Pratama.
Namun setelah saksi Andi Sulistyo Susanto (DPO) ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku maka uang pengganti dilimpahkan ke Andi Sulistyo Susanto.
Majelis hakim menyatakan, masing-masing para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana fakta-fakta persidangan serta dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum kesatu yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,133,736,272,-
Hal dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b. Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terhadap vonis majelis hakim tersebut, kedua terdakwa Samsul Nizar dan terdakwa Muqorobin langsung menyatakan menerima.
Sementara dua terdakwa lainnya, Iwan Sumantri dan Rival Pratama masih menyatakan pikir-pikir selama 7 batas waktu yang diberikan majelis hakim sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Menyikapi hal tersebut, dua JPU dari Kejari Bintan yang hadir di persidangan menyatakan, jika para terdakwa terima, pihaknya juga menyatakan menerima.
“Namun bagi terdakwa masih pikir-pikir, kami juga menyatakan pikir-pikir,”ucap JPU mejawab pertanyaan majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan bermula dari kapal Rig Setia yang berlabuh di perairan Lobam, Bintan sejak 2016.
Namun pada saat kapal tersebut akan keluar dari perairan Lobam, Bintan, telah mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa pembayaran PNBP yang seharusnya untuk disetorkan ke negara
Padahal ketentuan mengharuskan pembayaran PNBP sebelum kapal keluar berlayar, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp.1,133 miliar lebih. (nel)

