BATAM (HK) — Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di Kota Batam.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan omzet bisnis haram itu ditaksir mencapai Rp10 miliar per bulan.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Barelang, Senin (25/5/2026).
Anggoro mengatakan, pengungkapan itu merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Kepri dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat.
“Lokasi pengungkapan berada di salah satu perumahan mewah di Batam. Tiga pelaku berhasil diamankan saat sedang menjalankan operasional judi online,” kata Anggoro.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Mereka ditangkap saat penggerebekan di kawasan Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi mendapati para tersangka tengah mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung langsung dengan dashboard situs judi online serta sistem pembayaran digital.
“Mereka melakukan pendataan pemasukan dan pengeluaran melalui payment gateway,” ujar Debby.
Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut diketahui menggunakan sejumlah situs judi online, seperti MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM.
Polisi mengungkap, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk yang berada di Filipina.
Sementara operasional marketing, admin, hingga customer service dijalankan pekerja yang berada di Kamboja.
Adapun tersangka HL dan ET bertugas mengelola transaksi keuangan, pencatatan arus dana, hingga pengiriman dana operasional dan pembayaran gaji pekerja.
“Omzet jaringan judi online ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar per bulan dan telah beroperasi kurang lebih dua tahun sejak 2024,” ungkap Debby.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening penampungan senilai Rp1.001.460.000. Selain itu, turut disita 16 unit handphone, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dan dua paspor.
Menurut polisi, uang Rp1 miliar yang diamankan diduga merupakan hasil transaksi hanya dalam kurun waktu tiga hari.
Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana, rekening yang digunakan, serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan internasional tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 426 KUHP tentang tindak pidana perjudian online dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (dam)


