BATAM (HK) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepri ke Manokwari, Papua Barat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial VEH alias Vivi yang diduga merupakan Direktur/Pemilik PT Rizki Evanti Bersahaja Tour & Travel, serta HEP alias Hendra yang disebut sebagai oknum ASN di DPRD Provinsi Kepri.
Keduanya diduga terlibat dalam penggunaan dana pengadaan tiket kontingen Pesparawi yang mencapai Rp1.016.300.000.
Dana tersebut sebelumnya ditransfer oleh Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri ke rekening VEH untuk keperluan pembelian tiket keberangkatan peserta.
Kontingen Pesparawi Kepri yang direncanakan berangkat ke Manokwari berjumlah 64 peserta, terdiri dari 27 perempuan, 21 laki-laki, serta 16 orang ofisial.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang seharusnya digunakan untuk pembelian tiket tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan sebagian dana dialihkan untuk kepentingan lain.
Dalam perkara ini, uang sebesar Rp700 juta disebut ditransfer VEH kepada HEP dengan alasan untuk pengadaan tiket. Namun, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan pribadi, termasuk pelunasan utang.
“Dana tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujar sumber penyidikan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil rangkaian penyidikan.
“Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya proses penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan, pendalaman alat bukti, serta langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nona, Jumat (10/7/2026).
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari pelapor, pengurus LPPD, peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepri, hingga pihak maskapai penerbangan.
Selain itu, penyidik juga telah menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti. Gelar perkara turut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penanganan kasus.
Polda Kepri memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Polda Kepri akan terus menyampaikan perkembangan informasi secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan yang masih berlangsung,” tegasnya. (dam)





