Opini Oleh: Dr. Arsal, M.Ag.
Dosen Fakultas Syariah UIN Bukittinggi
Indonesia termasuk negara yang unik di dunia dalam kontek masyarakat dan penduduk yang mendiaminya. Negara ini dihuni oleh beragam etnis, suku, budaya, dan ras.
Keragaman dan kemajemukan ini sesuatu hal yang menarik untuk ditela’ah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebab keragaman ini akan menciptakan suasana yang berwarna dalam kehidupan sosial, dan terlihat adanya seni dalam membangun kehidupan sosial.
Namun pada sisi lain ada sisi lain yang perlu diwaspadai, yaitu keragaman dan kemajemukan, terutama dalam hal berkeyakinan jika tidak dimenej dengan baik sangat berpotensi memunculkan konflik dan perpecahan.
Akhir-akhir ini bangsa Indonesia menghadapi suasana yang tidak kondusif dalam merajut persatuan dan kesatuan bangsa, hal ini disebabkan munculnya berbagai konflik baik dibidang sosial, politik, maupun agama.
Dalam kontek kehidupan beragama gesekan-gesekan ide, pendapat-pendapat keagamaan yang disampaikan lewat media sosial sudah meresahkan masyarakat dan bahkan berpotensi memunculkan perpecahan dan permusuhan.
Fenomena ini bukan saja terjadi antara umat yang berlainan agama tetapi juga muncul dikalangan internal umat Islam sendiri. Lebih dari pada itu, Sebagai dampak konflik keagamaan ini mengarah kepada delik hukum.
Berbagai kasus-kasus pencemaran nama baik atas nama agama telah banyak dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Peristiwa seperti ini jelas mengancam stabilitas berbangsa dan bernegara, dan jika tidak segera diredakan dan dimenej konflik ini akan memicu terjadinya disintegrasi bangsa.
Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, sumber aspirasi dan inspirasi umat Islam telah menginformasikan berbagai hal termasuk bagaimana upaya-upaya antisipasi tidak terjadinya konflik dan perselisihan di antara umat.
Ajaran tersebut dikenal dengan istilah tasammuh (toleransi). Tulisan ini akan mengekspolari terkait dengan topik ini harapannya sikap toleransi semakin kuat dan tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Toleransi Dalam Bahasa Agama
Istilah toleransi dalam bahasa agama disebut dengan as-Samhah atau at-Tasamuh yang berarti memberikan kemudahan dan keringanan kepada orang lain, dan pengertian ini edentik dengan kata at-taisir.
Karena itu Ibn Manzur hampir menyamakan makna as-samhah atau at-tasamuh ini dengan kata at-taisir, yaitu kemudahan.
Untuk mempertegas pengertian kata ini diungkap oleh Ibnu ‘Asyur, bahwa kata as-samhah itu berarti kemampuan berintekrasi dengan mudah dan proposional, atau sikap pertengahan antara memudah-mudahkan dan mempersulit.
Dengan demikian toleransi secara umum dapat dimaknai sebagai sebuah sikap menahan diri dan penerimaan di atas adanya perbedaan-perbedaan yang dihadapi dalam kehidupan sosial dan mengedepankan kemudahan-kemudahan, baik yang berhubungan dengan agama, maupun sosial-kemasyarakatan.
Toleransi Dalam al-Qur’an
Pondasi toleransi (tasamuh) terlihat dalam ajaran Islam itu sendiri, yaitu ajaran yang sangat menghindari kesulitan bagi umat manusia dalam memahami dan mengimplementasikannya, sehingg tidak ada ajaran syariah Islam ini yang sulit kecuali dimudahkan oleh Allah SWT.
Hal ini bukan berarti ajaran Islam itu semuanya mudah, karena itu tidak sesuai logika manusia, sebab sulit dan mudah dua hal yang ditakdirkan Allah SWT kepada makhluk-Nya, dan termasuk kepada syari’at-Nya.
Persis sama halnya kehidupan manusia ada yang kaya dan miskin, siang dan malam dsbnya. At-Tasamuh (toleransi) dan kemudahan yang dimaksud di sini adalah bahwa Allah SWT menjadikan ajaran Islam selalu membolehkan memilih yang termudah dan terbaik bagi hamba-Nya, dan bukan yang sulit dan buruk.
Bila ditelusuri dalam beberapa ayat ditemukan beberapa bentuk sikap toleransi dijelaskan dalam al-Qur’an, di antaranya:
A. Toleransi pada Syari’ah
Allah SWT selalu membolehkan pilihan yang toleran dan tidak memberatkan bagi seluruh mukallaf. Ia selalu menyertakan kemudahan kepada hamba-Nya ketika mereka menghadapi kesulitan dalam melaksanakan perintah-Nya dan dalam menghadapi kehidupan mereka sehari-hari.
Hal ini tercermin dalam beberapa firman-Nya dalam al-Qur’an, seperti: “Allah mengendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu”(QS.Al-Baqarah: 185).
Selanjutnya disebutkan “Allah tidak ingin menyulitkanmu, tetapi Dia menghendaki membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur” (QS. Al-Maidah: 6).
Hal yang senada juga terdapat dalam ayat lain, “Maka sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan, sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan” (QS.Al-Insyirah: 6-7).
Dari beberapa ayat-ayat ini terlihat betapa Allah (Syari’) begitu toleransi atau senantiasa memberikan kemudahan terhadap hamba-Nya dalam setiap menetapkan hukum syari’at.
Bentuk toleransi dalam hukum Islam dengan jelas dalam prinsip-prinsip penetapan hukum syar’i, seperti terungkap dalam Tarikh Tasyri, yaitu:
(a). ‘Adamul Haraj (Tidak memberatkan), hukum-hukum yang ditetapkan Allah terhadap hamba-Nya senantiasa tidak memberatkan, melainkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi seorang mukallaf.
(b) Taqlil Taklif (Sedikit beban), aturan-aturan hukum yang ditetapkan sebagai bentuk hukum syar’i selalu di sesuaikan dengan kemampuan seorang mukallaf tidak melebihi kemampuannya.
(c) Tadaduj fil hukm (Bertahap pada penetapan hukum), hukum-hukum yang ditetapkan tidak ada yang cepat atau sekaligus, tetapi dilakukan secara bertahap-tahap.
Hal ini tentu saja pertimbangannya adalah bagaimana hukum yang ditetapkan itu tidak membuat mukallaf kaget dan merasa berat.
Semua ini menunjukkan bentuk toleransi yang diperlihatkan Allah terhadap hamba-Nya. Karena itu keliru ada anggapan hukum Islam memberatkan dan tidak toleran terhadap umat Islam.
B. Toleransi Dalam Keyakinan (Aqidah)
Dalam al-Qur’an ada ajaran tentang aqidah dan kehidupan beragama termasuk persoalan yang fundamental dalam kehidupan beragama.
Dalam hal ini umat Islam diajak untuk toleransi (tasamuh) terhadap keyakinan yang berbeda. Umat Islam dilarang menyakiti dan mengganggu peribadatan umat lain, seperti tergambar dalam firman-Nya “Bagi kamu agamamu dan bagi aku agamaku” (QS. Al-Kafirun: 6).
Pesan ayat ini menurut Quraish Shihab merupakan pengakuan eksistensi secara timbal balik, sehingga masing-masing pihak dapat melaksanakan apa yang dianggapnya benar dan baik, tanpa memutlakkan pendapat kepada orang lain tetapi sekalligus tanpa mengabaikan keyakinan masing-masing.
Begitu pula umat Islam dilarang untuk memaksa orang lain untuk memeluk Islam. Segala bentuk Pemaksaan itu dalam agama tidak boleh karena tidak ada paksaan dalam agama Islam, sesuai firman Allah “Tidak ada paksaan dalam agama (Islam) sungguh telah jelas mana jalan yang benar dari jalan yang salah (Q.S. al-Baqarah: 256).
Ibn Katsir menjelaskan janganlah memaksa seseorangpun untuk memeluk Islam, sebab agama Islam adalah agama yang sangat jelas dan gamblang tentang ajaran-ajarannya, dan bukti kebenarannya, sehingga tidak perlu dipaksakan orang lain untuk masuk ke dalam Islam.
Orang yang mendapatkan hidayah Allah SWT akan terbuka lapang dadanya dan terang mata hatinya. Bagi orang yang masih tertutup penglihatan dan pendengarannya tidak layak baginya masuk Islam dengan paksaan.
Dengan demikian jika ada oknum umat Islam yang melakukan kekerasan dan terkesan ada pemaksaan terhadap umat lain sangat tidak mencerminkan tasamuh atau toleransi dalam Bergama.
Tindakan seperti ini bertentangan dengan ajaran dasar dalam al-Qur’an yang senantiasa mengedepankan toleransi dalam kehidupan beragama.
C. Toleransi dalam Kehidupan sosial dan Bernegara
Toleransi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan bernegara juga menjadi perhatian khusus dalam al-Qur’an. Sikap ini bukan saja diperlihatkan kepada muslim, akan tetapi juga harus perlihatkan kepada masyarakat non muslim.
Kaum muslimin harus tetap berbuat adil meskipun kepada non muslim yang memusuhimu, sesuai dengan firman Allah “Wahai orang-orang yang beriman jadilah kamu penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada taqwa, dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah Mengetahui terhadap segala sesuatu” (QS. Al-Maidah: 8).
Meskipun hal ini sangat sulit dipraktekkan secara manusiawi, akan tetapi pesan wahyu yang sangat luar biasa menjujung tinggi keadilan itu dan tidak boleh didiskriminasi dengan alasan apapun termasuk agama.
Ajaran ini mencerminkan betapa nilai-nilai toleransi sangat dikedepankan dalam kehidupan sosial, sebab keadilan itu bersifat universal.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara umat Islam dituntut untuk memperlakukan umat non muslim (kafir) dengan baik, rukun, dan damai dalam menata kehidupan bersama, selama mereka tidak memperlihatkan perlawanan, sesuai dengan firman-Nya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah sangat menyukai orang-orang yang berbuat adil” (QS. Al-Mumtahanah: 8).
Akan tetapi jika mereka orang-orang kafir melakukan perlawanan dan memperlihatkan permusuhan, maka umat Islam dilarang berbuat baik kepada mereka, sesuai dengan firman-Nya: “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim” (QS. Al-Mumtahanah: 9).
Ayat ini memberikan batasan toleransi dan sikap tegas kepada umat Islam dalam menghadapi orang-orang kafir, kebaikan tidak perlu diperlihatkan kepada mereka jika mereka memperlihatkan perlawanan dan permusuhan.
Implementasi Sikap Toleransi beragama di Indonesia
Di Indonesia toleransi beragama dapat dianggap masih terjaga dengan baik, meskipun ada gesekan-gesekan yang terjadi antar kelompok tetapi jumlahnya masih sedikit dan tidak mempengaruhi akan stabilitas nasional secara umum.
Hal ini disebabkan konstitusi kita telah menjamin sikap toleransi dengan adanya kebebasan dalam menjalankan keyakinan (pasal 29 UUD 45).
Di samping itu juga keterlibatan Kementerian Agama yang mengusung kebijakan moderasi beragama semakin memperkuat terwujudnya toleransi di kalangan umat beragama.
Gerakan moderasi beragama oleh Kemenag, menurut penulis telah memberikan pencerahan dan penguatan terhadap terwujudnya sikap toleransi beragama di Indonesia.
Moderasi beragama di Indonesia adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang mengambil jalan tengah, adil, dan seimbang. Kebijakan ini bertujuan menjaga kerukunan di tengah kemajemukan suku dan agama.
Landasan utamanya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023. Jadi moderasi beragama ini bertujuan untuk merawat toleransi beragama, dan tanpa moderasi rasanya sulit untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama.
Hal ini disebabkan paham-paham radikal dan fundamentalisme di Indonesia masih berkembang, yang mereka masih terikat dengan pemahaman tesktual dan hukum islam klasik dan mereka tidak menerima moderniasasi dan kemajuan iptek.
Ajaran Toleransi atau tasamuh dalam al-Qur’an sesuatu yang sangat diperhatikan dan dijunjung tinggi dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Hal ini terlihat dari ayat-ayat yang berisikan tentang syariah senantiasa disertakan dengan kemudahan (tasamuh).
Begitu pula dalam persoalan keyakinan al-Qur’an berisikan ajaran toleransi, dan terakhir dalam ayat-ayat tentang kehidupan sosial bermasyarakat juga bernuansa adanya sikap toleransi itu.
Pada prinsipnya toleransi di Indonesia, baik kehidupan agama maupun kehidupan berbegara telah sejalan dan selaras dengan harapan dan pesan-pesan moral toleransi yang terdapat dalam al-Qur’an.
Sebagai indikatornya umat beragama di Indonesia sudah mampu menahan diri dan saling menghargai pengamalan keagamaan masing-masing dan mampu hidup berdampingan.
Meskipun ada riak-riak kecil yang dilakukan oleh kelompok-kelompok kecil, akan tetapi itu tidak mempengaruhi stabilitas nasional secara umum. Hal ini dapat terwujud karena adanya kontribusi Kemenag RI yang santer menyuarakan semangat Moderasi Beragama.***





