BATAM (HK) – Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA Undip), Abdul Kadir Karding, turun tangan mengawal kasus yang menimpa Kepala Playgroup Djuwita Batam, Lidiawati Siadari.
Yakni menyusul mencuatnya tuduhan penggunaan ijazah palsu serta dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang disebut terjadi di lingkungan sekolah tersebut.
Abdul Kadir Karding yang juga saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia menegaskan, IKA Undip akan memberikan pendampingan sekaligus mengawal seluruh proses hukum yang tengah dihadapi alumninya itu hingga tuntas.
“Tentu saya harus mendampingi sekaligus mengadvokasi warga saya yang sedang berproses secara hukum. Saya sudah meminta kepada DPD untuk mengawal sampai detail kasus ini,” ujar Mantan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) tersebut, Selasa (30/6/2026) di Batam.
Ia menegaskan bahwa Lidiawati merupakan alumni sah Universitas Diponegoro. Berdasarkan data yang dimiliki IKA Undip, Lidiawati tercatat sebagai lulusan Program Studi Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro, angkatan 2007 dan lulus pada tahun 2014.
“Kalau angkatan 2007 ini tidak mungkin palsu. Nanti kita juga akan mendorong supaya didampingi oleh pengacara. Kita lihat saja proses hukum yang ada, tetapi IKA Undip akan membela warganya yang terzalimi,” tegasnya.
Diketahui, Lidiawati menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Ambarisan, melanjutkan ke SMP Negeri 1 Sidamanik, kemudian SMA RK Bintang Timur Pematangsiantar, sebelum akhirnya meraih gelar Sarjana Humaniora dari Program Studi Sastra Inggris Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro, Semarang, pada tahun 2014.
IKA Undip juga akan memberikan pendampingan hukum apabila Lidiawati memutuskan untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Nanti yang bersangkutan kalau mau menuntut, kita dampingi. Itu kan haknya dia. Pengacaranya juga sudah disiapkan,” ujarnya.
Abdul Kadir juga meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Ini negara demokrasi dan negara hukum. Biarkan semuanya berproses secara hukum. Prinsipnya, kami akan mengawal warga kami sampai selesai,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lidiawati, Leo Halawa dan Lisman Harefa, mengapresiasi dukungan yang diberikan langsung oleh Ketua Umum IKA Undip beserta jajaran alumni di Kepulauan Riau (Kepri).
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Ikatan Alumni Undip. Ketua umum langsung turun tangan memberikan respons positif untuk memberikan dukungan dalam perkara ini,” kata Leo Halawa.
Tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah pemberitaan terkait dugaan ijazah palsu yang dinilai tidak didahului proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Karena itu, pihaknya tengah mengkaji berbagai langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar, termasuk kemungkinan melaporkan oknum media ke Dewan Pers maupun aparat penegak hukum.
“Untuk langkah hukum ke depan, kami masih mempertimbangkan dan berkonsultasi. Namun yang pasti, arahnya ke sana,” ujar Leo.
Ia mengungkapkan, tim kuasa hukum telah mengumpulkan sejumlah data dan informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang dianggap merugikan kliennya.
“Beberapa pihak yang terlibat sudah kami petakan, termasuk data-data yang menurut kami perlu. Namun semua keputusan tetap berada di tangan klien. Kami sebagai penasihat hukum siap membela kepentingan klien,” katanya.
Senada dengan itu, Lisman Harefa menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak hukum Lidiawati dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk keluarga besar alumni Universitas Diponegoro.
“Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari Ketua Umum IKA Undip. Tentunya kami akan berupaya memperjuangkan hak-hak Ibu Lidiawati dan mengambil langkah hukum terbaik sesuai dengan kepentingan klien kami,” pungkasnya. (dam)




