Nama Iskandar H.P. Sitorus kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan tersebut menambah panjang daftar perhatian publik terhadap sosok yang dikenal sebagai Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).
Selama lebih dari dua dekade, Iskandar aktif mengangkat berbagai dugaan penyimpangan dan kasus korupsi. Namun, perjalanan publiknya juga diwarnai sejumlah kontroversi yang kerap memicu perdebatan dan polemik di ruang publik.
Babak Baru pada 2026: Diperiksa KPK dalam Perkara Dugaan Korupsi Bea Cukai
Sorotan terhadap Iskandar memasuki fase baru pada Juni 2026 ketika KPK memeriksanya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan Blueray Cargo dan John Field.
Dalam perkara tersebut, Iskandar diketahui bertindak sebagai kuasa non-litigasi John Field. Kepada wartawan, ia menjelaskan bahwa perannya mencakup penanganan berbagai urusan di luar proses persidangan, termasuk aspek operasional dan bisnis Blueray Cargo setelah perkara tersebut bergulir.
KPK menyatakan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi yang diduga berkaitan dengan potensi perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pendalaman tersebut menjadi salah satu dasar pemeriksaan terhadap Iskandar.
Dalam pemeriksaan itu, Iskandar juga dimintai keterangan terkait bukti transfer dari Blueray Cargo kepada pihak yang dikaitkan dengan pejabat Bea Cukai.
Dia menyatakan tidak mengenal Ahmad Dedi, tetapi membenarkan adanya bukti transfer melalui seorang ajudan berinisial A. Menurut Iskandar, dokumen tersebut kemudian diminta penyidik untuk diserahkan kepada KPK.
Hingga artikel ini ditulis, Iskandar masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kontroversi Buyat 2005: Awal Sorotan Publik
Perhatian publik terhadap Iskandar sebenarnya bukan hal baru. Salah satu kontroversi yang paling banyak mendapat perhatian terjadi pada 2005, saat sengketa lingkungan Buyat yang melibatkan PT Newmont Minahasa Raya.
Pada saat itu, Iskandar menjabat sebagai Direktur LBH Kesehatan dan terlibat dalam proses penyelesaian gugatan warga Buyat terhadap PT Newmont.
Proses perdamaian tersebut menuai kritik karena dinilai oleh sejumlah pihak dilakukan secara sepihak dan kurang transparan.
Di tengah polemik tersebut, muncul tuduhan bahwa Iskandar menerima “fee perdamaian” atau keuntungan pribadi dari proses penyelesaian perkara.
Iskandar membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa penyelesaian dilakukan karena adanya komitmen PT Newmont untuk menanggung biaya kesehatan warga Buyat.
Meski kontroversi itu tidak berujung pada proses hukum terhadap dirinya, kasus Buyat menjadi salah satu peristiwa yang kerap dikaitkan dengan rekam jejak publik Iskandar.
Kiprah Politik pada Pemilu 2019
Selain aktif dalam isu hukum dan pengawasan publik, Iskandar juga sempat terjun ke dunia politik praktis. Pada Pemilu 2019, ia maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Sumatera Utara I.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Iskandar H.P. Sitorus lahir di Palembang pada 13 Mei 1970, memiliki latar belakang pendidikan D4/S1, dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam profil pencalonannya, Iskandar menyatakan motivasinya adalah mendukung kemenangan Prabowo Subianto sekaligus berupaya memperoleh kursi di DPR RI.
Meski tidak berhasil terpilih, langkah tersebut menunjukkan keterlibatannya yang tidak hanya terbatas pada advokasi dan pengawasan publik, tetapi juga politik elektoral.
Kembali Muncul dalam Polemik Nasional 2023–2025
Nama Iskandar kembali mencuat dalam berbagai pemberitaan nasional sejak 2023. Dalam kasus Rafael Alun Trisambodo, Iskandar menjadi salah satu pihak yang menyampaikan dugaan keterlibatan figur publik berinisial R dan P dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian luas, meskipun tidak berkembang menjadi proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut.
Pada 2024, Iskandar kembali aktif menyoroti kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Dalam sejumlah kesempatan, ia menyampaikan dugaan adanya pengaruh seorang purnawirawan jenderal bintang empat berinisial B dalam perkara tersebut.
Namun, identitas sosok yang dimaksud tidak pernah diungkap secara lengkap dan belum pernah dikonfirmasi melalui proses hukum.
Memasuki 2025, Iskandar dan Indonesian Audit Watch (IAW) juga aktif mengkritisi sejumlah kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk tata kelola Danantara.
Ia berpendapat bahwa Danantara seharusnya dibangun sebagai entitas bisnis profesional dengan standar sovereign wealth fund internasional, serta mengingatkan potensi tumpang tindih antara fungsi negara, politik, hukum, dan bisnis apabila keterlibatan pejabat negara terlalu dominan.
Rekam Jejak yang Terus Menjadi Perdebatan
Perjalanan publik Iskandar H.P. Sitorus menunjukkan posisi yang unik dalam lanskap isu antikorupsi dan pengawasan publik di Indonesia.
Di satu sisi, ia dikenal sebagai sosok yang aktif mengangkat berbagai dugaan penyimpangan dan kasus besar. Di sisi lain, sejumlah kontroversi yang pernah melibatkan namanya juga terus menjadi bagian dari rekam jejak yang diperdebatkan.
Pemeriksaan oleh KPK pada 2026 menjadi babak terbaru yang kembali menempatkan Iskandar dalam sorotan nasional.
Perkembangan perkara ini akan menjadi perhatian publik, terutama untuk melihat bagaimana proses hukum berjalan serta bagaimana posisi Iskandar dalam kasus yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan. ***


