NATUNA (HK) – Belakangan ini terdapat ungkapan yang menarik perhatian yaitu penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat kepada daerah dianggap seperti orang bersedekah kapan diberikan, berapa jumlahnya, dan bagaimana mekanismenya sangat bergantung pada “keikhlasan” pihak yang memberi.
Menanggapi ungkapan tersebut, Kepala Pusat Kajian Tamadun Melayu dan Geopark STAI Natuna, Dr. H. Amirudin MPA memandang hal itu sebagai kritik yang keras.
“Namun, di balik metafora itu terdapat persoalan yang jauh lebih serius yaitu apakah hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah masih berjalan berdasarkan prinsip kepastian, keadilan, dan formula yang dapat diprediksi, atau semakin menyerupai hubungan antara pemberi dan penerima bantuan?,” ungkap DR Amir di tempat kerjanya, Senin (10/8/2026) melalui telepon.
Pertanyaan ini dianggapnya penting karena daerah bukanlah penerima sedekah dari pemerintah pusat sebab daerah adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana pemerintah daerah menjalankan sebagian urusan pemerintahan yang secara konstitusional dan administratif merupakan bagian dari penyelenggaraan negara.
“Karena itu, hubungan keuangan pusat dan daerah seharusnya dibangun atas dasar aturan, formula, kebutuhan pelayanan publik, kemampuan fiskal, serta prinsip keadilan, bukan atas dasar kemurahan hati,” tukasnya.
Menurutnya, TKD adalah instrumen negara, bukan hadiah pemerintah pusat. Dana Transfer ke Daerah pada dasarnya merupakan instrumen untuk memastikan pelayanan publik dapat berjalan secara relatif adil di seluruh Indonesia.
Indonesia bukan negara dengan kemampuan fiskal daerah yang sama. Ada daerah yang memiliki basis industri kuat, perdagangan besar, pariwisata maju, pertambangan, perkebunan, atau sumber daya alam yang melimpah. Sebaliknya, ada daerah kepulauan, perbatasan, terpencil, dan tertinggal yang harus menyediakan pelayanan publik dengan biaya jauh lebih mahal.
Karena itu, apabila sebagian besar sumber penerimaan negara dikumpulkan di tingkat pusat, sementara pemerintah daerah tetap harus menyediakan sekolah, puskesmas, jalan, air bersih, pelayanan administrasi, perlindungan sosial, dan berbagai layanan publik lainnya, maka mekanisme transfer fiskal menjadi keniscayaan.
“Dengan demikian, TKD bukanlah “uang pemberian” pemerintah pusat kepada daerah,” sambungnya.
Dr Amir melanjutkan, TKD merupakan bagian dari arsitektur keuangan negara dan desentralisasi fiskal. Sehingga menyebut TKD sebagai sedekah justru berbahaya jika ungkapan tersebut kemudian membentuk cara pandang bahwa daerah harus menunggu belas kasihan pemerintah pusat.
Masalahnya bukan hanya jumlah, tetapi kepastian. Bagi pemerintah daerah, kepastian fiskal sering kali sama pentingnya dengan besarnya dana yang diterima.
Pemerintah daerah menyusun APBD berdasarkan asumsi pendapatan dan belanja. Sekolah harus merencanakan program pendidikan, pemerintah daerah harus membayar berbagai kewajiban seperti Pembangunan infrastruktur membutuhkan perencanaan multiyears, Pelayanan kesehatan tidak bisa dihentikan hanya karena transfer belum jelas dan lain sebagainya.
Karena itu, ketidakpastian mengenai berapa dana yang akan diterima, kapan disalurkan, dan dengan persyaratan apa, dapat menimbulkan efek berantai, daerah menjadi sulit menyusun perencanaan, program pembangunan tertunda, belanja publik harus disesuaikan, dan pada akhirnya masyarakatlah yang merasakan dampaknya.
“Di sinilah letak persoalan yang lebih besar. Kebijakan fiskal tidak hanya berbicara mengenai angka dalam APBN dan APBD, tetapi mengenai kepastian kehidupan masyarakat di daerah,” jelasnya.
Selain itu, DR Amir juga menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional tidak otomatis berarti fiskal daerah membaik, karena pertumbuhan ekonomi nasional tidak selalu identik dengan meningkatnya kemampuan fiskal setiap daerah.
Perekonomian nasional dapat tumbuh, sementara sebagian daerah justru mengalami perlambatan. Bahkan dalam satu provinsi, terdapat kabupaten/kota yang pertumbuhan ekonominya berbeda jauh.
Kesenjangan tersebut semakin terasa pada daerah yang memiliki karakter geografis khusus. Daerah kepulauan misalnya, menghadapi biaya transportasi yang tinggi, distribusi barang lebih mahal, pembangunan infrastruktur membutuhkan biaya lebih besar, Pelayanan kesehatan dan pendidikan di pulau-pulau kecil juga tidak dapat disamakan begitu saja dengan wilayah perkotaan di Pulau Jawa.
Oleh karenanya, menggunakan ukuran ekonomi nasional secara seragam untuk menilai kebutuhan fiskal seluruh daerah berpotensi menghasilkan ketidakadilan. Sebab Indonesia tidak hanya membutuhkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pertumbuhan yang mampu menjangkau seluruh wilayah.
“Ini belum kita berbicara daerah sebagai daerah pengasil yang sumber daya alamnya berada di daerah, eksploitasinya berlangsung di daerah dan dampak sosial dan ekologisnya juga dirasakan daerah. Dan kita juga belum bicara daerah sebagai wilayah perbatasan yang tidak boleh dihitumg dengan logika rata-rata karena tantangannya berbeda dan juga sekaligus sebagai wajah. Negara,” paparnya.
Terakhir ia mengaku bahwa Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab menjaga kesehatan fiskal nasional. APBN harus berkelanjutan. Defisit harus dikendalikan. Efisiensi anggaran juga diperlukan. Pemerintah pusat berhak memastikan uang negara digunakan secara efektif dan tidak terjadi pemborosan.
“Tetapi pengendalian berbeda dengan ketidakpastian,” katanya.
Pemerintah pusat boleh melakukan evaluasi, pengawasan, bahkan penyesuaian formula transfer apabila terdapat alasan ekonomi dan kebijakan yang kuat.
Namun perubahan tersebut idealnya dilakukan melalui mekanisme yang transparan, terukur, dapat diprediksi, dan memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan perencanaannya.
Yang perlu dihindari adalah munculnya persepsi bahwa daerah hanya menunggu keputusan pusat, diberi syukur, dikurangi menerima, ditunda menunggu, dan ketika mempertanyakan dianggap tidak memahami kondisi fiskal nasional.
Hubungan seperti ini menurutnya tidak sehat dalam negara yang telah memilih desentralisasi. Dan desentralisasi tanpa kepastian fiskal adalah desentralisasi setengah hati
Dan diketahui bahwa sejak era reformasi, Indonesia memilih desentralisasi sebagai salah satu cara mendekatkan negara kepada masyarakat.
Negara telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah.Tetapi kewenangan tanpa sumber daya adalah masalah. Daerah tidak mungkin diminta meningkatkan mutu pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pelayanan publik, dan pembangunan ekonomi apabila kemampuan fiskalnya tidak sebanding dengan beban kewenangan yang diberikan.
Karena itu, hubungan keuangan pusat-daerah harus dipandang sebagai kontrak fiskal dalam kerangka negara kesatuan, bukan sebagai hubungan patron-klien.
“Pemerintah pusat bukan patron, pemerintah daerah bukan klien. Keduanya adalah bagian dari satu pemerintahan nasional dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda. Dan kini saatnya membangun formula TKD yang lebih sensitif terhadap karakter daerah,” tutupnya. (fat).


