BATAM (HK) – Lebih dari setahun setelah penertiban dan pembongkaran sejumlah billboard serta videotron, pelaku usaha periklanan di Kota Batam masih menunggu kepastian pembukaan kembali perizinan media reklame.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengancam keberlangsungan usaha periklanan, tetapi juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), menghambat promosi dunia usaha, hingga berdampak pada lapangan kerja.
Ketua Asosiasi Perusahaan Periklanan Kota Batam, Yudiyanto, mengatakan Pemko Batam sebelumnya telah menyampaikan rencana membuka perizinan titik videotron tahap kedua pada Juni 2026.
Namun, hingga awal Agustus 2026, rencana tersebut belum juga terealisasi.
“Dulu Pemko Batam dalam pertemuan dengan asosiasi perusahaan periklanan menyampaikan akan membuka titik videotron tahap kedua setelah dibuka 32 titik tahap pertama pada September 2025.
Sampai sekarang, perizinannya belum juga dibuka. Kami berharap Pemko Batam segera merealisasikannya,” ujar Yudiyanto kepada wartawan di Batam Centre, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, penataan wajah kota memang perlu dilakukan. Namun, kebijakan tersebut seharusnya tidak menghilangkan seluruh ruang bagi billboard konvensional dan hanya mengandalkan videotron.
Asosiasi, kata dia, mengusulkan adanya komposisi yang seimbang antara videotron dan billboard konvensional, seperti 60:40, 70:30, atau 75:25.
“Artinya, misalnya 60 persen videotron dan 40 persen billboard konvensional. Jangan sampai billboard sama sekali dihilangkan. Penataan boleh, tetapi jangan mematikan satu jenis usaha,” katanya.
Yudiyanto menilai videotron dan billboard konvensional memiliki pasar serta karakteristik yang berbeda sehingga keduanya tidak dapat saling menggantikan.
Videotron umumnya digunakan perusahaan besar karena biaya promosi yang relatif tinggi. Sementara billboard konvensional masih menjadi pilihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena lebih terjangkau.
“Segmen harga videotron dan billboard sangat jauh, bak langit dan bumi. Billboard masih bisa dijangkau UMKM. Sistemnya juga berbeda. Billboard menggunakan kontrak, sedangkan videotron dihitung berdasarkan durasi tayang. Karena itu, kedua media ini seharusnya tetap tersedia,” jelasnya.
Ia mencontohkan Jakarta yang hingga kini masih mempertahankan billboard konvensional berdampingan dengan videotron sebagai bagian dari media promosi luar ruang.
Selain menjadi sarana promosi, industri periklanan luar ruang juga dinilai memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
Sebelum penertiban dilakukan, sektor reklame disebut mampu menyumbang penerimaan pajak daerah hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun.
Karena itu, Yudiyanto meminta Pemko Batam menghitung potensi PAD yang hilang akibat belum dibukanya kembali perizinan reklame.
“Kalau Pemko Batam mau jujur, silakan dibandingkan berapa PAD dari pajak reklame sebelum billboard dan videotron ditumbangkan dengan kondisi sekarang. Berapa potensi pendapatan yang hilang?” ujarnya.
Menurut Yudiyanto, dampak terhentinya aktivitas industri periklanan tidak hanya dirasakan pemerintah melalui berkurangnya penerimaan pajak daerah.
Banyak tenaga kerja yang selama ini menggantungkan penghasilan dari industri tersebut juga ikut terdampak, mulai dari pekerja konstruksi dan pengelasan, teknisi, desainer grafis, tenaga pemasaran, administrasi, hingga pekerja lapangan.
“Perusahaan periklanan bukan hanya membayar pajak. Kami juga menggaji karyawan, menggunakan jasa konstruksi pengelasan, membeli material, dan menggerakkan ekonomi. Kalau industrinya berjalan, PAD masuk, investasi bergerak, dan lapangan kerja tetap terbuka,” tegasnya.
Karena itu, Asosiasi Perusahaan Periklanan Kota Batam mendesak Pemko Batam segera menetapkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Menurut mereka, penataan kota tetap dapat berjalan beriringan dengan iklim investasi yang sehat. Dengan aturan yang jelas, pemerintah dapat memperoleh penerimaan daerah, pelaku usaha memiliki kepastian untuk berinvestasi, UMKM tetap memiliki akses terhadap media promosi yang terjangkau, serta lapangan kerja dapat dipertahankan.
“Yang kami harapkan bukan kebebasan tanpa aturan, tetapi kepastian regulasi. Kalau aturannya jelas, pengusaha siap mengikuti. Yang terpenting, industri ini tetap hidup karena manfaatnya dirasakan pemerintah, pelaku usaha, UMKM, maupun masyarakat yang bekerja di sektor ini,” pungkasnya.(dam)





