TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai adanya modus penipuan yang mencatut nama dan identitas pimpinan serta pegawai melalui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa
(11/08/2026).
Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan nama dan foto profil yang menyerupai pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sehingga seolah-olah komunikasi tersebut berasal dari pejabat yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi dan tangkapan layar yang beredar, terdapat akun WhatsApp yang mencatut nama J. Devy Sudarso, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
serta Senopati, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati Kepri.
“Kejati Kepri menegaskan bahwa masyarakat perlu berhati-hati dan tidak langsung mempercayai komunikasi melalui nomor atau akun WhatsApp
yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejaksaan, khususnya apabila komunikasi tersebut berkaitan dengan permintaan uang, transfer dana, pemberian sejumlah imbalan, penyelesaian perkara, pengurusan perkara, maupun bentuk permintaan lainnya,”ujar Senopati.
Disampaikan, Kejati Kepri tidak pernah membenarkan tindakan meminta atau menerima sejumlah uang maupun imbalan pribadi dengan mengatasnamakan pimpinan atau pejabat Kejaksaan dalam rangka penyelesaian suatu perkara maupun kepentingan lainnya.
“Masyarakat yang menerima pesan dari pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan Tinggi
Kepulauan Riau diminta untuk tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer uang sebelum memastikan kebenaran identitas dan maksud komunikasi tersebut,”tegasnya.
Kejati Kepri juga mengimbau masyarakat agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui kanal komunikasi resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau apabila menerima pesan yang mencurigakan dan mengatasnamakan pimpinan atau pegawai Kejati Kepri.
“Apabila ditemukan adanya indikasi penipuan, masyarakat diharapkan menyimpan bukti komunikasi, tangkapan layar, nomor rekening, maupun informasi lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut untuk selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum,”ujaknya.
Disampaikan, Kejati Kepri menegaskan bahwa pencatutan nama dan identitas pejabat Kejaksaan untuk kepentingan penipuan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Kepri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan melalui media sosial maupun aplikasi pesan elektronik.
“Jangan mudah percaya, jangan melakukan transfer, dan segera lakukan konfirmasi apabila menerima pesan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.”ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa Kejati Kepri berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang benar
kepada masyarakat serta mengingatkan masyarakat agar senantiasa berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan nama dan kewenangan institusi Kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.(r/nel)





