BINTAN (HK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan bersama Pemerintah Kabupaten Bintan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan yang digelar di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Bintan, Senin (13/7).
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan bahwa pengesahan Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan bertanggung jawab.
Roby menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022. Seluruh dokumen juga telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang sebelumnya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Roby, pembahasan Ranperda bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bintan berlangsung secara komprehensif dan tepat waktu. Berbagai saran, masukan, serta koreksi yang diberikan DPRD menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Keputusan bersama atas persetujuan Ranperda ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka semangat dan tekad bersama menuju Bintan yang lebih makmur, maju dan sejahtera,” ujar Roby.
Roby menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah.
“Pertanggungjawaban APBD merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. Berbagai masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah sehingga setiap program dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bintan,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti mengatakan bahwa persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil pembahasan yang dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Persetujuan ini menjadi wujud komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bintan dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Berbagai saran dan rekomendasi yang telah disampaikan DPRD diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” ujar Fiven.
Fiven menambahkan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal agar setiap rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
“Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD. Kami berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sebagai upaya bersama meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bintan,” kata Fiven.
Menutup penyampaiannya, Bupati Roby mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bintan serta seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama. Ia berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat terus diperkuat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bintan dan DPRD Kabupaten Bintan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bintan. (eza)





