JAKARTA (HK) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan uji coba pendekatan Co-operative Compliance bersama PT Pertamina (Persero). Melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan, program ini diharapkan mampu mengidentifikasi potensi risiko pajak sejak awal sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan sengketa perpajakan.
Peluncuran program berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026), dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta jajaran pimpinan sejumlah BUMN strategis.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola dan kepatuhan perpajakan melalui kolaborasi yang lebih erat.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pendekatan Co-operative Compliance menghadirkan paradigma baru dalam hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Jika selama ini pembahasan risiko perpajakan umumnya dilakukan setelah transaksi terjadi, kini proses tersebut dilakukan sejak awal melalui komunikasi yang terbuka dan didukung integrasi data.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.
Setelah melalui tahap persiapan dan pembahasan yang panjang, PT Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai perusahaan pertama yang mengikuti uji coba Co-operative Compliance untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Ruang lingkup uji coba meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina akan melakukan self-assessment atas Tax Control Framework, menyusun compliance arrangement bersama DJP, serta melaksanakan evaluasi bersama sebagai dasar penyempurnaan program.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, mengatakan kepercayaan yang diberikan kepada Pertamina sebagai mitra pertama menjadi bagian dari transformasi tata kelola perusahaan.
Menurutnya, penerapan TCF dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga meningkatkan transparansi serta pengelolaan risiko perusahaan.
Dukungan terhadap implementasi program juga datang dari Kementerian ESDM dan Badan Pengelola BUMN. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Pol. Yudhiawan, menilai penerapan TCF dan integrasi data merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola di sektor energi.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, berharap praktik tersebut dapat menjadi model penguatan tata kelola perusahaan yang nantinya direplikasi oleh BUMN lainnya.
Pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.
Ke depan, DJP berencana memperluas uji coba kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai bagian dari persiapan implementasi secara lebih luas.
“Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutup Bimo. (r/dam)




