BATAM (HK) – Aksi “rayap besi” yang meresahkan warga Batam akhirnya dibongkar. Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Polda Kepri dan Polsek Belakang Padang berhasil mengungkap sindikat pencurian fasilitas umum (fasum), mulai dari kabel listrik hingga travo milik PLN.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sejumlah pelaku beserta penadahnya. Barang bukti yang diamankan pun beragam, mulai dari alat pencurian, tembaga hasil kupasan kabel, travo, pipa besi, hingga speedboat yang digunakan dalam beraksi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pencurian kabel listrik.
“Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil pengembangan, para pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti,” ujar Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil penyidikan, para pelaku diketahui telah berulang kali beraksi di sejumlah lokasi di Batam. Aksi mereka menyasar infrastruktur vital seperti kabel listrik, travo, hingga pagar pelabuhan.
“Perbuatan ini merusak fasilitas umum dan menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah,” tegasnya.
Kasus pertama terungkap dari pencurian kabel listrik di kawasan Batu Batam Mas, Jumat (3/4/2026) malam. Pelaku berinisial RS (48) menggali tanah menggunakan cangkul dan pipa besi, lalu menarik kabel dengan katrol.
Setelah itu, kabel dipotong dan dikupas untuk diambil tembaganya sebelum dijual ke penadah. “Kerugian dari aksi ini diperkirakan mencapai Rp16 juta,” ungkap Debby.
Pengembangan kasus membawa polisi pada pengungkapan yang lebih besar, yakni pencurian travo listrik milik PLN di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, pada 1 April 2026.
Dalam kasus ini, empat pelaku yakni AH (30), PL (37), T (36), dan TA (33) ditangkap bersama dua penadah, MYH (58) dan YAT (23).
Para pelaku nekat membongkar travo dari bawah tiang listrik, lalu menjualnya sebagai besi tua.
“Nilai penjualan sekitar Rp14 juta, sementara kerugian korban mencapai Rp35 juta,” jelasnya.
Tak hanya itu, komplotan ini juga mencuri pipa besi pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping.
Para pelaku mencabut pipa besi yang sudah rapuh, kemudian mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual.
“Keuntungan hanya Rp400 ribu, tetapi kerugian mencapai sekitar Rp5 juta,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui positif menggunakan narkoba. Polisi menduga hal tersebut menjadi salah satu pemicu aksi kriminal mereka.
Kompol Debby menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan yang merusak fasilitas umum.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (nov)

