LINGGA (HK)-Kuat dugaan telah terjadi maladministrasi, Akrivitis masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi desak pemerintah, perusahaan sosiliasikan luasan Hak Gunan Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Pulau Lingga. Saat ini, kerap terjadi perselisihan lahan antara PT CSA dan masyarakat terkait kepemilikan lahan yang merugikan masyarakat luas.
Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan putusan Mahkamah Agung (MA), rincian HGU seperti nama pemegang izin, lokasi, luas, jenis komoditi, dan peta koordinat dinyatakan sebagai informasi terbuka
“Ketertutupan data sering memicu konflik tumpang tindih antara lahan warga, wilayah transmigrasi, atau kawasan adat dengan konsesi perusahaan yang merugikan masyarakat,” kata Zuhardi, Sabtu (29/8/2026).
Selama ini, kata Zuhardi, pemerintah daerah seakan menutupi luas HGU yang dimiliki PT CSA untuk kepentingan perusahaan dan oknum pejabat untuk memperkaya diri sendiri. Kuat dugaan PT CSA telah melakukan kegiatan diluar HGU yang dimiliki.
“Sudah pernah terjadi masyarakat melakukan aktivitas dilahan miliknya yang masuk HGU perusahaan dipenjarakan. Lalu kalau perusahaan yang mengharap lahan masyarakat kenapa tidak dapat dipidanakan,” tanya pria yang akrab disapa Juai ini.
Zuhardi menuturkan, banyak keluhan masyarakat terkait kegiatan pematangan lahan perkebunan sawit yang dilakukan PT CSA. Dari mengarap lahan kebun sagu maayarakat, pemakaman umum hingga lahan milik kelompok perkebunan.
“Namun tidak ada tindakan nyata dari pemangku kebijakan untuk memberikan Sanski kepada PT CSA. Masyarakat di Lingga sudah sangat diresahkan. Kami minta DPR RI Komisi IV turun ke Lingga karena Pemkab Lingga dan Pemprov Kepri tidak mampu mengatasi persoalan HGU PT CSA,” tegasnya.
Ia berharap segala bentuk invetasi yang masuk di Kabupaten Lingga dapat memberikan dampak nyata untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Salah satu caranya dengan terus memberikan sosialisasi secara transparan segala bentuk aktivitas dari investasi yang dilakukan.
“Jangan hanya menirukan slogan invetasi untuk menjngjatkankan kesejahteraan, namun kenyataanya justru merugikan masyarakat,” imbuhnya. (tir)





