BINTAN (HK) – Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD HIMA PERSIS) Tanjungpinang-Bintan menyoroti serius persoalan puluhan kendaraan warga yang mengalami gangguan hingga kerusakan setelah mengisi Pertalite di SPBU Km 16 Bintan.

Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah kendaraan mengalami gejala mesin berat, mengeluarkan asap, hingga harus masuk bengkel. Warga menduga Pertalite yang mereka beli telah tercampur solar, sementara aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.
Ketua Umum PD Hima Persis Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan menyangkut hak-hak konsumen yang dijamin oleh undang-undang.
“Masyarakat datang ke SPBU untuk membeli Pertalite sesuai spesifikasi yang dijanjikan. Jika kemudian kendaraan mereka mengalami kerusakan akibat kualitas BBM yang tidak sesuai, maka negara wajib memastikan ada kepastian hukum, transparansi pemeriksaan, dan pertanggungjawaban kepada konsumen.”
Negara Wajib Melindungi Konsumen
HIMA PERSIS mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Dalam Pasal 4, konsumen memiliki hak untuk:
• memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang;
• mendapatkan barang sesuai kondisi dan jaminan yang dijanjikan; serta
• memperoleh ganti rugi apabila barang yang diterima menimbulkan kerugian.
Sementara itu, Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, menjamin mutu barang yang diperdagangkan, serta memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian konsumen.
Lebih lanjut, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen akibat barang yang diperdagangkan.
“Jangan sampai masyarakat dipaksa menanggung biaya servis kendaraan sendiri apabila nantinya terbukti kerusakan tersebut disebabkan oleh kualitas BBM yang tidak sesuai. Undang-undang sudah jelas mengatur hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi.”
Desak Audit Menyeluruh
PD HIMA PERSIS meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pengambilan sampel semata, tetapi dilakukan secara menyeluruh, meliputi:
• pengujian laboratorium terhadap sampel BBM;
• pemeriksaan tangki penyimpanan dan dispenser SPBU;
• penelusuran distribusi BBM;
• pemeriksaan administrasi penerimaan BBM;
• serta pengecekan rekaman CCTV guna memastikan kronologi kejadian.
HIMA PERSIS juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap SPBU merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan secara berkala agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Tujuh Tuntutan HIMA PERSIS
PD HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan mendesak:
Polres Bintan bersama instansi terkait melakukan investigasi menyeluruh secara terbuka.
Melakukan uji laboratorium independen terhadap BBM yang diduga bermasalah.
Mendata seluruh korban yang mengalami kerusakan kendaraan.
Menjamin mekanisme ganti rugi bagi konsumen apabila terbukti terjadi pelanggaran kualitas BBM sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999.
Memeriksa tangki penyimpanan, dispenser, distribusi, administrasi, dan CCTV SPBU.
Menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.
Melakukan audit berkala terhadap seluruh SPBU di Kabupaten Bintan demi melindungi masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Muhammad Zhein Noor Ramadhan menegaskan bahwa HIMA PERSIS tidak ingin mendahului hasil penyelidikan, namun menolak apabila persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan.
“Kami tidak sedang menghakimi sebelum ada hasil pemeriksaan. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika hak-hak konsumen berpotensi diabaikan. Masyarakat membayar Pertalite, maka masyarakat berhak menerima Pertalite dengan kualitas yang semestinya, bukan risiko kerusakan kendaraan akibat dugaan BBM yang bermasalah.”
PD HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik serta memastikan hak-hak konsumen benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(tim)





