TANJUNGPINANG (HK) – Pembangunan jalan simpang Kampung Bebek – jalan Senggarang Besar – jalan Datuk Pakau yang menghubungkan pelabuhan Tanjung Geliga jalur 2 (dua) tahap III sepanjang lebih kurang 1 km dinilai kurang berkualitas.
Proyek tersebut milik Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang yang dibiayai dari APBN tahun anggaran (TA) 2026 dengan masing- masing nilai pagu anggaran Rp14,281 miliar dikerjakan oleh CV Cahaya Pratama dan pagu anggaran Rp14,246 miliar dikerjakan CV Karya Dwi Matra dengan total anggaran mencapai sekitar Rp28,528 miliar.
Pembangunan jalan dua jalur ini dikerjakan dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender yang dimulai pada tanggal 2 Maret 2026 lalu.
Banyak item pekerjaan jalan tersebut yang dunilai kurang berkualitas sehingga mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Daniel Humendru, ST mengatakan, ada beberapa item pekerjaan di lapangan pada proyek pembangunan jalan tersebut yang diragukan kualitasnya dan kurang memenuhi spesifikasi teknis.
Diantaranya papar dia, ketinggian atau elevasi badan jalan lebih rendah dari bahu jalan.
Sehingga jika turun hujan mengakibatkan terjadi banjir dimana air menguap ke badan jalan karena elevasi badan jalan tidak berimbang dan ketebalan diragukan.
“Ketinggian badan jalan semestinya lebih tinggi dari bahu jalan. Ini menandakan bahwa timbunan atau lapisan AC-BC atau timbunan berbutir kurang atau tidak padat membuat kualitas jalan hot mix tidak berkualitas dan juga menyebabkan air ketika hujan meluap ke badan jalan,” kata Daniel saat turun ke lokasi pembangunan jalan, Kamis (27/8).
Kemudian lanjut dia, lapisan hot mix yang terlalu tipis, mengakibatkan kekuatan jalan tidak berkualitas.
“Jangankan dilewati kenderaan berat, dicongkel dengan tangan saja hot mixnya terkelupas,” ujar Daniel.
Dalam hal ini, pihaknya menduga, adanya dugaan mark up atau penggelembungan anggaran terhadap pembiayaan pembangunan jalan tersebut yang cukup fantastis dengan total pagu dana mencapai Rp28,528 miliar.
Selain pekerjaan besar, ia menilai banyak pekerjaan minor atau kecil yang masih diragukan kualitasnya, sehingga perlu dicek dan ditindaklanjuti di lapangan.
Begitu juga dengan terkait dengan lahan yang digunakan dalam membangun jalan tersebut dari pengamatan di lapangan diduga ada penimbunan pohon mangrove atau bakau yang masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT)
Ia menduga tidak ada koordinasi dengan instansi terkait terhadap pembabatan mangrove secara membabi buta pada saat pelaksanaan pembangunan maupun pembukaan jalan tersebut.
“Kita meminta pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit anggaran pekerjaan jalan tersebut dan berita acara uji kekuatan mutu jalan yang dibangun oleh Badan Pengusahaan Tanjungpinang,” kata Daniel. (tim)





