TANJUNGPINANG (HK) – Tiga orang terdakwa dugaan sebagai kurir Narkoba jenis sabu seberat 1,98 kilogram jaringan Narapidana (Napi) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yakni Faisal Umri, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masing-masing hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (27/08/2026).
Adapun ketiga terdakwa yang merupakan kurir jaringan Narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang dimaksud yakni Melisa Herlina, Nofendi dan Debilona. Ketiganya menjalani sidang secara online (Daring).
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andreas Edward Hutabarat dalam persidangan menyatakan, ketiga terdak dinilai telah terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawa hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 1 kilogram.
Hal dimaksud sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah ancaman pidananya berdasarkan Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjata selama seumur hidup,” kata JPU.
Sementara itu barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya sebanyak 1.980,06 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan barang bukti sepeda motor Yamaha MX, dan handphone realmi dirampas untuk negara.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim dipimpin Edi Sanjaya Lase didampingi dua hakim anggota, M. Ikshan dan Renny Hidayati, memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa maupun melalui Kuasa Hukumnya untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis (Pledoi).
Dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa
bermula pada pertengahan bulan September 2025, saksi Faisal Umri yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, merekrut Nofendi untuk menjadi kurir perantara narkotika atas persetujuan dari Samsul Bahri (DPO) yang mengendalikan jaringan dari Malaysia.
Setelah saksi Nofendi menyetujui pekerjaan tersebut, Samsul Bahri (DPO) secara langsung memandu dan mengendalikannya menggunakan aplikasi komunikasi ZANGIE.
Bahwa Terdakwa Debilona yang merupakan istri sah dari saksi Nofendi mengetahui peran suaminya dan secara sadar ikut serta memufakatkan diri dengan turut mendampingi proses pengambilan narkotika dan menampung uang upah operasional.
Sebagai realisasi dari permufakatan jahat tersebut, pada Rabu 28 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa Debilona pergi berboncengan bersama saksi Nofendi menggunakan satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna merah menuju Pantai Sakera Desa Berakit Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.
Setibanya di lokasi, Terdakwa Debilona menunggu di sebuah pondok di tepi pantai untuk berjaga dan memantau keadaan, sementara saksi Nofendi berjalan ke tengah laut dan menerima 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu dibungkus kantong plastik warna hitam yang dibalut lakban dari seorang laki-laki di atas perahu suruhan Samsul Bahri (DPO).
Kemudian Terdakwa Nofendi bersama-sama membawa 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 (dua) Kilogram tersebut ke rumah mereka di Jalan Brigjen Katamso Gg. Ramin II Kota Tanjungpinang.
Sesampainya di rumah, Terdakwa Nofendi mengemas ulang narkotika tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket sedang guna mempermudah penyerahan selanjutnya kepada pembeli.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, guna mensukseskan peredaran gelap narkotika tersebut, terdakwa Faisal memerintahkan istrinya yakni saksi Melisa Herlina untuk mentransfer uang pembelian narkotika sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening BCA atas nama Samsul Bahri.
Disamping itu, terdakwa Melisa juga mengirimkan sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp 20 juta secara bertahap ke Rekening BCA atas nama Terdakwa Debilina sebagai upah atau bayaran atas pekerjaannya yang telah bertindak sebagai kurir dan perantara dalam menerima dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut.
Terdakwa Debilona secara sadar menerima dan menikmati uang hasil kejahatan tersebut untuk kebutuhan pribadinya.
Bahwa perbuatan jahat para terdakwa akhirnya aparat penegak hukum. Pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, mereka ditangkap petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penggerebekan di Kamar 305 Hotel Bona Ventura, Jl. WR. Supratman, Tanjungpinang Timur.
Dalam penggerebekan yang juga disaksikan langsung oleh saksi Satpam Hotel, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiganya
Polisi menemukan barang bukti 1 set alat hisap sabu (bong) yang sengaja dibongkar (tutup botol di saluran air dan botol berisi air kopi di atas meja) untuk mengelabui petugas. Bong itu usai digunakan ketiga terdakwa
Kemudian dilakukan pengembangan kerumah terdakwa Melisa di Perumahan Alam Tirta Lestari. Polisi menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu sisa pemberian dari terdakwa Nifendi yang disembunyikan di dalam kotak kacamata warna putih di dalam lemari baju.
Tidak sampai disitu, polisi juga melakukan pengembangan dirumah terdakwa Nofendi Jalan Brigjen Katamso Gang Ramin II.
Dalam penggeledahan, Polisi menemukan 1 buah koper besar warna hitam berisi 20 paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut lakban warna putih, yang merupakan barang milik jaringan yang ditransaksikan oleh terdakwa Melisa bersama narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang, Faisal Umri.(nel)
.





