BATAM (HK) – Pelaku industri pariwisata di Batam menyerahkan dua draf usulan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Usulan tersebut meliputi penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pariwisata serta pengaktifan kembali Batam Tourism and Promotion Board (BTPB).
Dua draf itu disusun Tim 7 yang dibentuk bersama pelaku industri pariwisata. Tim tersebut diketuai Eva Bety dengan Surya Wijaya sebagai sekretaris.
Penyerahan draf dilakukan perwakilan DPD ASITA Kepri, DPD Insan Pariwisata Indonesia (IPI) Kepri, ASPABRI, dan Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepri kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua DPD ASITA Kepri Eva Bety, Ketua DPD IPI Kepri Tatik Marnikowati, Pendiri ASPABRI Surya Wijaya, Ketua FJP Kepri Novianto, serta Sekretaris FJP Kepri Roma Uly Sianturi.
Usulan Perwako tersebut muncul sebagai respons atas berbagai persoalan yang masih dihadapi industri pariwisata Batam. Salah satunya, maraknya usaha perjalanan wisata yang dinilai belum memenuhi standar dan ketentuan legalitas.
Kondisi itu dikhawatirkan memicu persaingan usaha tidak sehat, merugikan wisatawan, hingga berdampak terhadap citra Batam sebagai destinasi wisata nasional dan internasional.
Sebelumnya, persoalan tersebut dibahas dalam diskusi yang difasilitasi FJP Kepri di The Quadrant Hotel, Ocarina, Bengkong, Batam, Selasa (14/7/2026).
Diskusi tersebut melibatkan 12 asosiasi dan organisasi pariwisata, kalangan akademisi, serta jurnalis. Forum itu menjadi ruang bagi para pelaku industri untuk menyampaikan persoalan sekaligus merumuskan langkah penguatan sektor pariwisata Batam.
Sejumlah organisasi yang terlibat antara lain ASITA Kepri, ASPPI Kepri, IPI, ASPABRI, Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA), Asosiasi Pramuwisata Madani (APM), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Indonesian Housekeepers Association (IHKA), serta Perkumpulan Homestay Batam.
Akademisi dari Batam Tourism Polytechnic (BTP) juga turut memberikan pandangan dalam forum tersebut.
Perwakilan ASITA Kepri, Maryati, mengatakan salah satu persoalan yang perlu segera mendapat perhatian adalah menjamurnya agen perjalanan wisata yang beroperasi tanpa memenuhi standar usaha.
Menurut dia, saat ini seseorang cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bahkan hanya menggunakan kendaraan pribadi, untuk menawarkan jasa perjalanan wisata.
Kondisi tersebut dinilai perlu ditata melalui regulasi agar tidak menimbulkan ketimpangan serta merusak iklim usaha pariwisata yang sehat.
Ketua DPD IPI Kepri, Tatik Marnikowati, mengatakan sedikitnya 12 asosiasi dan organisasi pariwisata, bersama kalangan pendidikan dan jurnalis, mendukung lahirnya regulasi khusus pariwisata di Kota Batam.
“Ada 12 asosiasi dan organisasi pariwisata, termasuk dunia pendidikan dan jurnalis, yang mendorong diciptakannya regulasi khusus pariwisata dari Pemerintah Kota Batam,” ujar Tatik.
Menurut dia, sektor pariwisata memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. Karena itu, diperlukan aturan yang jelas dan mengikat agar sektor tersebut dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
“Pemerintah terus mendorong pariwisata Batam agar semakin maju. Namun, tanpa aturan yang baku dan mengikat di daerah, tujuan itu akan sulit tercapai,” katanya.
Tatik juga menyoroti masih adanya pelaku usaha pariwisata yang beroperasi tanpa izin dan belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Ini perlu disikapi melalui regulasi agar tidak mengganggu, bahkan merusak, ekosistem pariwisata yang sudah berjalan dengan baik,” tegasnya.
Dorong BTPB Kembali Aktif
Selain mendorong lahirnya Perwako, pelaku industri pariwisata juga mengusulkan pengaktifan kembali BTPB.
Ketua DPD ASITA Kepri, Eva Bety, mengatakan Batam membutuhkan badan promosi yang mampu menyatukan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi, dan media dalam memasarkan potensi pariwisata daerah.
“Kalau ingin pariwisata Batam berkembang lebih pesat, semua pihak harus bekerja sama. Kita harus melakukan promosi bersama, menciptakan berbagai event pariwisata, serta menyatukan ide untuk menyusun program yang berdampak bagi daerah,” ujar Eva.
Menurutnya, BTPB yang aktif dan dikelola secara profesional dapat memperkuat promosi Batam, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Keberadaan badan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan, menggerakkan ekonomi daerah, serta memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, menyambut baik dua draf yang disampaikan pelaku industri pariwisata.
Menurut Ardi, Pemko Batam saat ini memang tengah menyusun regulasi di bidang pariwisata. Masukan dari pelaku usaha diperlukan agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
“Kami tentu membutuhkan masukan dari pelaku pariwisata karena mereka yang menjalankan sektor ini setiap hari,” ujar Ardi.
Terkait pengaktifan kembali BTPB, Ardi menjelaskan badan promosi tersebut memang pernah dihapus oleh pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk membentuk atau mengaktifkannya kembali apabila dinilai diperlukan.
“Batam merupakan daerah pariwisata. Karena itu, keberadaan BTPB sangat dibutuhkan untuk mendukung kemajuan sektor ini,” katanya.
Ardi menambahkan, pihaknya akan melaporkan dua usulan tersebut kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Disbudpar juga akan membentuk tim khusus bersama pelaku industri untuk menyempurnakan draf Perwako Pariwisata dan draf pengaktifan kembali BTPB.
“Draf BTPB sudah pernah ada sehingga tinggal disempurnakan. Begitu juga dengan draf Perwako Pariwisata yang sudah kami susun. Selanjutnya, kami akan menyempurnakannya bersama pelaku industri pariwisata,” imbuhnya. (dam)





