BATAM (HK) – Polsek Batu Aji mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan SMA Taruna Kepulauan Riau, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (41) selaku kepala sekolah yang diduga melakukan penggelapan dana sekolah saat menjabat sebagai kepala sekolah.
Kapolsek Batu Aji melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026), menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Batu Aji kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan AP sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Saat itu, korban berinisial RR (48) selaku Kepala Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia melakukan pengecekan terhadap rekening milik SMA Taruna Kepulauan Riau.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan dana yang berasal dari pembayaran uang pendaftaran dan SPP siswa. Namun, saldo rekening sekolah saat itu hanya tercatat sebesar Rp41 juta.
Korban kemudian meminta staf bendahara sekolah melakukan audit dan mengonfirmasi pembayaran kepada sejumlah orang tua siswa.
Dari hasil audit, diketahui sebanyak 12 orang tua siswa telah melakukan pembayaran uang pendaftaran dan SPP, baik melalui rekening pribadi maupun secara tunai kepada tersangka. Pembayaran tersebut diduga tidak masuk ke rekening resmi sekolah.
Selanjutnya, pada Rabu, 8 Oktober 2025, AP disebut menemui korban di ruang Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga mengakui telah menggunakan uang milik yayasan. AP juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian serta rekapitulasi pembayaran yang menunjukkan total dana yang diterima mencapai Rp143 juta.
Tersangka saat itu menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana tersebut kepada pihak yayasan.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Batu Aji mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan gelar perkara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AP akhirnya ditangkap di kediamannya pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji mendatangi kediaman tersangka dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” demikian keterangan kepolisian.
Setelah diamankan, AP dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank BRI dan empat lembar rekening koran Bank BNI yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun. (dam)


