TANJUNGPINANG (HK) – Tim Penyidik Polresta Tanjungpinang dipraperadilkan oleh Fandika Andi Chaidir atas dugaan menunda penanganan Laporan Pengaduan (LP) tanpa alasan yang sah.
Sidang praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN.TPG terkait penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah kali ini telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan, Jum’at (17/07/2026)
Tim kuasa hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan bahwa telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e KUHAP 2025.
“Dalam persidangan, kami selaku kuasa hukum Pemohon telah menghadirkan alat bukti surat, dua orang ahli, dan seorang saksi,” ungkap kuasa hukum Fandika, Agung Ramadan Saputra, SH, bersama timnya.
Diterangkan, dalam keterangan Ahli Ketenagakerjaan pada pokoknya menerangkan Penetapan Penghitungan Pengawas Ketenagakerjaan masuk ranah pidana dan perdata.
“Hal itu seirama dengan Keterangan Ahli Pidana yang pada pokoknya menerangkan bahwa proses pidana dan proses perdata merupakan dua ranah hukum yang berbeda, sehingga putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak menjadi alasan untuk menunda penanganan perkara pidana,”bebernya.
Pemohon berpendapat bahwa alasan penundaan yang dicantumkan dalam SP2HP dengan mendasarkan pada Perma Nomor 1 Tahun 1956 tidak lagi relevan, mengingat perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap.
“Oleh karena itu, Pemohon meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan memberikan kepastian hukum mengenai penerapan objek baru praperadilan berupa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah,”harapnya.
Menurutnya kuasa hukum Pemohon, Perkara ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap penerapan ketentuan baru KUHAP 2025, khususnya mengenai perlindungan hak masyarakat atas penanganan perkara yang cepat, adil, dan tidak ditunda tanpa dasar hukum yang sah.
Kuasa Hukum Pemohon, Agung Ramadhan Saputra, S.H., Tri Wahyu, S.H. , dan, Suherman, S.H. mengatakan
“Kami selaku tim kuasa hukum Pemohon, Agung Ramadhan Saputra, S.H., Tri Wahyu, S.H. , dan, Suherman, S.H, telah berusaha semaksimal mungkin untuk membuka seluruhnya dalam persidangan praperadilan,”terang Agung.
Kendati demikian, untuk selanjutnya kuasa hukum Pemohon telah menyerahkan kepada Hakim tunggal untuk memutus permohonan praperadilan ini yang akan dibacakan pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2026.
Sekedar diketahui, Penyidik Polresta Tanjungpinang dipraperadilkan oleh Fandika Andi Chaidir atas dugaan menunda penanganan Laporan Pengaduan (LP) tanpa alasan yang sah.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan terhadap Kapolresta Tanjungpinang dan Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang melalui kuasa hukum Fandika, Agung Ramadan Saputra, SH, bersama timnya. Perkara itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan Nomor Pid.Pra/2026/PN Tpg.
Agung Ramadan Saputra menjelaskan, kliennya merupakan mantan pekerja CV Mitra Bangunan Lestari yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Dugaan pelanggaran itu mengacu pada Pasal 88E ayat (2) jo. Pasal 185 ayat (1), serta Pasal 78 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain persoalan upah, Fandika juga melaporkan dugaan pelanggaran terkait kelebihan jam kerja yang tidak disertai pembayaran upah lembur sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) undang-undang yang sama.
Menurut Agung, pada 20 April 2026 penyidik Polresta Tanjungpinang telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. Namun, pemanggilan tersebut disebut dilakukan tanpa surat resmi.
Setelah pemeriksaan berlangsung, kata Agung, tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan laporan tersebut.
“Klien kami telah beberapa kali menanyakan perkembangan laporan kepada penyidik. Namun hingga Juni 2026, tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut perkara tersebut,” ujarnya.
Karena tidak adanya perkembangan penanganan perkara, Fandika kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya dugaan penundaan penanganan laporan pengaduan yang dilakukan penyidik.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Agung menyebut, permohonan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan salah satu tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum.
Ia juga mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur definisi penyelidikan, serta Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) yang mewajibkan penyelidik menyusun rencana penyelidikan sebelum melakukan proses penyelidikan.
Menurutnya, kliennya juga telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) untuk mengetahui tindak lanjut penanganan perkara, termasuk rencana pemanggilan terhadap pihak terlapor. Namun, permintaan tersebut disebut belum memberikan kejelasan.
Melalui permohonan praperadilan itu, pemohon meminta hakim tunggal PN Tanjungpinang, Edi Sanjaya Lase, yang didampingi Panitera Pengganti, mengabulkan seluruh permohonan.
Pemohon juga meminta majelis menyatakan dirinya memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan praperadilan serta menyatakan dugaan penundaan penanganan perkara tersebut tidak sah menurut hukum.(nel)





