BATAM (HK) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali menunjukkan peran diplomasi perlindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri.
Melalui upaya intensif dan koordinasi lintas otoritas, empat nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air, Rabu (2/7/2026).
Keempat nelayan tersebut masing-masing berinisial NF, H, Z, dan A, merupakan warga Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.
Mereka sebelumnya diamankan oleh otoritas Malaysia terkait dugaan pelanggaran batas wilayah perairan di sekitar Pulau Aur, Johor, pada 31 Mei 2026.
Mereka diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) dari KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, yang turut ditangkap bersama dua orang nakhoda dalam operasi penegakan hukum perikanan di perairan tersebut.
Sejak menerima informasi penangkapan, KJRI Johor Bahru langsung melakukan langkah cepat melalui akses kekonsuleran, koordinasi dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, serta Jabatan Imigresen Malaysia.
Pendampingan hukum juga diberikan melalui penasihat hukum yang ditunjuk KJRI selama proses hukum berlangsung.
Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, menjelaskan bahwa dalam proses hukum yang berjalan, status keempat ABK ditetapkan sebagai saksi.
Sementara itu, dua nakhoda masih menjalani proses persidangan lanjutan dengan tuntutan berdasarkan Pasal 16(3) Akta Perikanan 1985 Malaysia, yang berpotensi dikenakan denda maupun hukuman penjara.
“Usai proses hukum dan administrasi selesai, keempat nelayan kemudian ditempatkan sementara di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru sambil menunggu penyelesaian dokumen keimigrasian, katanya.
Dikatakannya, KJRI Johor Bahru juga memfasilitasi penerbitan Check Out Memo (COM) dan Special Pass dari Jabatan Imigresen Malaysia sebagai syarat kepulangan resmi ke Indonesia.
Pada pukul 09.00 waktu Malaysia, keempat nelayan akhirnya diberangkatkan melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Kepulangan mereka turut didampingi langsung oleh pihak KJRI Johor Bahru.
Setibanya di Tanjung Pinang, KJRI telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait di Indonesia, termasuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) dan BP3MI Provinsi Kepulauan Riau, serta Imigrasi Tanjung Pinang, guna memastikan proses pemulangan lanjutan hingga ke daerah asal di Bintan berjalan lancar.
“Dengan keberhasilan ini, KJRI Johor Bahru kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal bagi WNI, khususnya para pekerja migran dan nelayan yang beraktivitas di wilayah perbatasan,” imbuhnya. (r/dam)





