Close Menu
Harian Haluan KepriHarian Haluan Kepri
  • BERANDA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNGPINANG
    • BINTAN
    • KARIMUN
    • NATUNA
    • LINGGA
    • ANAMBAS
  • PARIWISATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • ADVETORIAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
Haluan kepri TV
https://www.youtube.com/watch?v=VRDB4Pg-QGY

1
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Senin, Juni 22
Trending
  • Balita 2 Tahun di Tanjung Sengkuang Hanyut di Gorong-Gorong saat Bermain Hujan, Pencarian Masih Berlangsung
  • Polresta Tanjungpinang Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah
  • Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting di Tanjung Riau Batam ‎
  • Pengurus PERBASI Tanjungpinang 2026–2030 Dikukuhkan, Hengky Siap Cetak Atlet Muda Bersaing Tingkat Nasional
  • Turnamen Mobile Legends Kapolres Bintan Cup 2026, Lahirkan Juara Baru
  • Turnamen Futsal Gubernur dan Wagub Kepri Cup 2026 Segera Digelar
  • Polda Kepri Gelar Turnamen Domino sembari Nobar Piala Dunia dan Baksos Sempena HUT Bhayangkara ke-80
  • Hadir di Lima Provinsi Wilayah Sumbagut, Pertamina Berkah Tebar Kepedulian bagi Anak Yatim, Duafa dan Disabilitas
Harian Haluan KepriHarian Haluan Kepri
Senin, Juni 22
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • BERANDA
  • KEPRI
    1. BATAM
    2. TANJUNGPINANG
    3. BINTAN
    4. KARIMUN
    5. NATUNA
    6. LINGGA
    7. ANAMBAS
    8. View All

    Balita 2 Tahun di Tanjung Sengkuang Hanyut di Gorong-Gorong saat Bermain Hujan, Pencarian Masih Berlangsung

    22 Juni 2026

    Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting di Tanjung Riau Batam ‎

    21 Juni 2026

    Polda Kepri Gelar Turnamen Domino sembari Nobar Piala Dunia dan Baksos Sempena HUT Bhayangkara ke-80

    20 Juni 2026

    Kisah Petugas Haji Asal Batam 2026: Saibansah dan Seteguk Air di Tanah Suci

    20 Juni 2026

    Polresta Tanjungpinang Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

    22 Juni 2026

    Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting di Tanjung Riau Batam ‎

    21 Juni 2026

    Pengurus PERBASI Tanjungpinang 2026–2030 Dikukuhkan, Hengky Siap Cetak Atlet Muda Bersaing Tingkat Nasional

    21 Juni 2026

    Turnamen Futsal Gubernur dan Wagub Kepri Cup 2026 Segera Digelar

    20 Juni 2026

    Turnamen Mobile Legends Kapolres Bintan Cup 2026, Lahirkan Juara Baru

    21 Juni 2026

    B-Smart Resmi Diluncurkan, Hadirkan Basis Data Olahraga Terpadu Dukung Pembinaan Atlet Bintan

    19 Juni 2026

    Sambangi BPJN Kepri, Roby Paparkan Progres dan Usulan Jalan di Bintan

    19 Juni 2026

    Andi Cori Cs Siap Laporkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Bintan ke Jakarta, Desak APH Bertindak Tegas

    19 Juni 2026

    Baperlitbang Karimun Jemput Bola ke Kecamatan Buru, Pacu Lahirnya Inovasi Pelayanan Publik Berdampak Nyata

    12 Juni 2026

    Sambangi Warga Melalui Patroli Dialogis, Polsek Meral Komitmen Jaga Kondusifitas Kamtibmas

    12 Juni 2026

    Sinergi Tanpa Batas: TNI dan Warga Bahu-Membahu Kebut Besi Pengaman Jembatan Sungai Mata III

    11 Juni 2026

    Pemkab Karimun Berkomitmen Siapkan Tenaga Kerja Lokal Berdaya Saing Global

    11 Juni 2026

    Jumat Berkah, Satlantas Polres Natuna Berbagi Nasi Kotak dengan Petugas Kebersiahan Pantai

    19 Juni 2026

    Satlantas Polres Natuna Gelar Pengawalan Pawai Ta’aruf SMAN 2 Bunguran Timur

    18 Juni 2026

    Prajurit KRI John Lie-358 Perkuat Sinergi dengan Satgas Pamputer Marinir Danposal di Natuna

    17 Juni 2026

    DBH Migas Instrumen Keadilan Fiskal, Pemerintah RI Harus Hati-hati Memangkas dan Menunda Penyalurannya

    17 Juni 2026

    Perpisahan SD 012 Singkep Barat Sederhana Penuh Makna, Apresiasi Kebersamaan Tanpa Kemewahan Guru dan Murid

    15 Juni 2026

    KPHP Lingga Bantah Tidak Pernah Laporkan Dugaan Maraknya Illegal Logging di Resang dan Marok Tua

    5 Juni 2026

    Illegal Logging Marak di Pulau Singkep, DLHK Kepri Belum Terima Laporan, IMKL Serahkan Dokumentasi Lapangan

    3 Juni 2026

    Bantah Tidak Transparan Soal Anggaran, Kades Rejai Sebut Honor PPKD dan Posyandu Dibayar Saat Anggaran Masuk Kas Desa

    31 Mei 2026

    Tepung Tawar Sambut Kapal Patroli Baru di Anambas, Wujud Penguatan Keamanan Laut dan Kepedulian Kapolda Kepri

    20 Juni 2026

    Bupati Anambas Dato’ Aneng Raih Anugerah Tokoh Inspiratif Nasional SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers

    19 Juni 2026

    Bejat, Oknum Guru Honorer di Anambas Diduga Cabuli Muridnya Dua Kali dengan Modus Latihan Kesenian

    18 Juni 2026

    Dua Orang Meninggal Akibat Laka Tunggal di Anambas

    15 Juni 2026

    Balita 2 Tahun di Tanjung Sengkuang Hanyut di Gorong-Gorong saat Bermain Hujan, Pencarian Masih Berlangsung

    22 Juni 2026

    Polresta Tanjungpinang Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

    22 Juni 2026

    Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting di Tanjung Riau Batam ‎

    21 Juni 2026

    Pengurus PERBASI Tanjungpinang 2026–2030 Dikukuhkan, Hengky Siap Cetak Atlet Muda Bersaing Tingkat Nasional

    21 Juni 2026
  • PARIWISATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • ADVETORIAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
Harian Haluan KepriHarian Haluan Kepri
  • BERANDA
  • KEPRI
  • PARIWISATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • ADVETORIAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
Home Polresta Barelang Rebus 19,8 Kg Sabu

Polresta Barelang Rebus 19,8 Kg Sabu

Editor : AdminEditor : Admin9 Agustus 2023
Share Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

BATAM (HK) – Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19,896 kg, Rabu (9/8/2023) di Mapolresta Barelang. Sabu asal Malaysia tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sebelum di lakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang dimusnahkan tersebut adalah benar narkotika jenis sabu.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, Kepala BNN Kota Batam AKBP Nestor N Simanihuruk, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai dan sejumlah instansi terkait lainnya.

“Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK – 2858A / L.10.11.3 / Enz.1 / 07 / 2023 Tgl 20 Juli 2023,” kata Kombes Pol Nugroho.

Dikatakan Kombes Pol Nugroho, barang haram itu merupakan barang bukti hasil tangkapan pada 18 Juli 2023 lalu di Kampung Sagunung Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan 20 Juli 2023 di parkiran Alfamidi Daruss Alam di Jalan Daruss Alam Kota Medan.

Tersangka yang diamankan sebanyak 3 orang, yakni berinisial DD (19), W (35) dan K (33). Jumlah Barang bukti keseluruhan 19, 896 Kg, kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 199,5 gram, untuk pembuktian perkara di Pengadilan 4 gram, dan dimusnahkan seberat 19,692,5 kg.

“Kita asumsikan jika 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang, maka bisa menyelamat 196.929 jiwa manusia. Dan jika dirupiahkan asumsi harga 1 gram dengan harga Rp.1,5 juta, maka barang bukti ini totalnya sebesar Rp. 29,538.750.000.

Disampaikannya, sepanjang tahun 2023 pihaknya telah berhasil mengungkap dan mengamankan 64 kg sabu dan ada beberapa narkotika jenis lainnya seperti ekstasi dan ganja juga, nanti adalagi 10 kg yang baru saja diamankan dan sudah tangkap.

Dia menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada petugas kepolisian, pihaknya akan tindak lanjuti.

Perairan kepri sangat rawan dijadikan perlintasan narkotika terutama sabu yang bersal dari China, Malaysia yang merupakan jaringan internasional. Petugas tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan pemberantasan terhadap pelaku maupun bandar.

“Pasal yang dipersangkakan untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk narkotika jenis daun ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya. (dam)

Advertisement Advertisement
Pemusnahan sabu Polresta barelang Polresta Barelang Rebus 19.8 Kg Sabu
Follow on Google News Follow on Facebook Follow on X (Twitter) Follow on YouTube Follow on WhatsApp Follow on TikTok
Share. Facebook Twitter Tumblr Email Telegram WhatsApp
Previous ArticleBC Batam Tindak BKC Ilegal Senilai Rp 13,7 M
Next Article BP Batam Hadirkan Kembali Layanan BLINK, Jamin Kemudahan Masyarakat Urus UWT

Postingan Terkait

Balita 2 Tahun di Tanjung Sengkuang Hanyut di Gorong-Gorong saat Bermain Hujan, Pencarian Masih Berlangsung

22 Juni 2026 BERITA TERKINI

Polresta Tanjungpinang Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

22 Juni 2026 BERITA TERKINI
Haluan Kepri TV
Iklan
Youtube Haluan Kepri
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© {2021} harianhaluankepri. Designed by Harian Haluan kepri.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.