BATAM (HK) – Persoalan serius terkait keamanan data kependudukan mencuat di Kota Batam. Seorang warga Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Bedodo Giawa, melaporkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam ke Polresta Barelang setelah mendapati data dirinya bersama istri dan seorang anaknya diduga sedang diproses untuk dipindahkan ke Jakarta Utara tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga.
Bedodo mengaku baru mengetahui adanya proses perpindahan data tersebut pada Selasa (29/7/2026), saat mendatangi Kantor Camat Bengkong untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Saat berada di kantor camat, salah seorang petugas disebut menyampaikan bahwa data kependudukan keluarganya sedang dalam proses perpindahan antarprovinsi dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Awalnya saya datang ke kantor camat untuk aktivasi IKD atau scan barcode. Salah satu pegawai menyampaikan bahwa data saya sedang diproses untuk pindah ke Jakarta Utara. Saya sontak kaget, kenapa data saya bisa dipindahkan ke sana,” ujar Bedodo kepada media ini, Jumat (31/7/2026).
Merasa janggal, Bedodo kemudian melakukan pengecekan melalui aplikasi IKD. Dari hasil pengecekan tersebut, ia mengaku mendapati proses perpindahan data keluarganya memang tercatat sedang berjalan.
“Di aplikasi IKD juga terlihat memang benar sedang diproses. Tinggal saya berangkat bersama keluarga ke Jakarta, maka data kami langsung berpindah ke sana,” katanya.
Berdasarkan dokumen Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang diterimanya, proses perpindahan tersebut tercatat dengan nomor SKPWNI/2171/21012025/0078, tertanggal 21 Januari 2025.
Dalam dokumen itu, data kependudukan Bedodo bersama istri dan seorang anaknya tercatat akan dipindahkan dari Kota Batam, Provinsi Kepri, ke Kelapa Gading, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Bedodo menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan permohonan pindah domisili, baik secara pribadi maupun melalui pihak lain.
“Sampai saat ini saya masih sehat dan tinggal bersama keluarga di Batam. Saya tidak pernah melakukan permohonan pemindahan data, baik sendiri maupun melalui orang lain. Karena itu, saya ingin tahu siapa pemohon yang melakukan perpindahan data tersebut,” tegasnya.
Setelah mengetahui adanya proses perpindahan tersebut, Bedodo mengaku langsung mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Batam untuk meminta penjelasan.
Dalam pertemuan itu, kata dia, seorang pegawai yang mengatasnamakan pimpinan menyampaikan kemungkinan perpindahan data tersebut terjadi akibat gangguan atau kesalahan sistem.
Namun, penjelasan itu dipertanyakan Bedodo. Pasalnya, dokumen perpindahan yang ditemukannya tercatat diterbitkan pada 21 Januari 2025.
“Saya mendapat penjelasan bahwa kemungkinan itu terjadi karena sistem error dan pernah terjadi pada tahun 2022 dan 2023. Namun, saya sampaikan bahwa kasus yang saya alami tercatat pada 21 Januari 2025. Karena itu, saya meminta agar Disdukcapil mengungkap siapa pemohon dan siapa yang melakukan pemindahan data saya,” ujarnya.
Merasa tidak nyaman serta khawatir data pribadinya berpotensi disalahgunakan, Bedodo kemudian membuat laporan ke Polresta Barelang pada 29 Juli 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Menurut Bedodo, laporan itu dibuat sebagai langkah antisipasi sekaligus bentuk perlindungan hukum apabila di kemudian hari data pribadinya digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya membuat laporan untuk berjaga-jaga ke depan. Kalau suatu saat data saya disalahgunakan oleh oknum atau pihak lain, saya sudah memiliki pegangan karena telah membuat laporan ke kepolisian,” katanya.
Bedodo mengaku khawatir proses perpindahan data tanpa sepengetahuannya dapat berdampak terhadap administrasi kependudukan serta keamanan data pribadinya.
Menurut dia, data kependudukan merupakan informasi penting yang berkaitan dengan identitas dan hak-hak warga negara sehingga harus dijaga serta dilindungi.
“Ini menyangkut data pribadi yang sangat penting. Saya khawatir jika data tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, saya meminta agar persoalan ini diusut dan dijelaskan secara terbuka,” ucapnya.
Ia berharap Polresta Barelang dapat menindaklanjuti laporannya dan mengungkap pihak yang mengajukan maupun memproses perpindahan data tersebut.
“Saya berharap Polresta Barelang dapat mengungkap siapa pelakunya dan siapa pemohon perpindahan data itu. Saya juga berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan diklarifikasi oleh Disdukcapil Kota Batam agar tidak menimbulkan korban lain,” harapnya.
Selain kepada aparat kepolisian, Bedodo juga meminta Pemerintah Kota Batam, termasuk Wali Kota Batam, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Disdukcapil serta memastikan keamanan data kependudukan masyarakat.
“Saya berharap pemerintah dapat memantau dan mengevaluasi kinerja Disdukcapil. Persoalan ini harus segera ditangani agar tidak berkelanjutan dan tidak ada masyarakat lain yang mengalami kejadian serupa,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, saat dikonfirmasi media ini, dia meminta Bedodo datang ke Kantor Disdukcapil untuk dilakukan pengecekan data secara lengkap.
“Terima kasih infonya pak. Yang bersangkutan datang ke Disdukcapil saja pak, untuk cek data lengkapnya ya,” kata Sri melalui pesan singkat WhatsApp.
Saat ditanya mengenai penyebab data kependudukan Bedodo Giawa dapat tercatat dalam proses perpindahan dari Batam ke DKI Jakarta tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan, Sri belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Harus dicek dulu, Pak. Untuk berproses, dokumen pasti ada pengajuan dari yang bersangkutan. Dari petugas bisa dilihatkan di sistem SIAK untuk history-nya,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan mengenai siapa pihak yang mengajukan perpindahan tersebut maupun bagaimana proses perpindahan data itu dapat tercatat dalam sistem. Persoalan ini kini telah dilaporkan ke Polresta Barelang dan diharapkan dapat diusut secara terbuka. (dam)





