BATAM (HK) — Kasus pengeroyokan yang viral di media sosial yang terjadi di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, ternyata bermula dari dua perkara yang saling berkaitan.
Polresta Barelang mengungkap, dalam rangkaian peristiwa tersebut terdapat dua laporan polisi berbeda, yakni dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan homestay dan dugaan pengeroyokan terhadap seorang tamu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.
“Untuk perkara dugaan pengeroyokan, ada tujuh tersangka. Sementara dalam perkara dugaan penganiayaan, satu orang tersangka,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Polresta Barelang, Kamis (23/7/2026).
Dalam perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, tujuh tersangka masing-masing berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA.
Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong menjerat seorang tersangka berinisial YBC (18).
Dijelaskannya, kejadian bermula ketika YBC bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco. Saat itu, suasana di kamar mereka beberapa kali mendapat teguran dari pihak pengelola karena dinilai mengganggu tamu lainnya.
Keributan kemudian terjadi saat YBC terlibat cekcok dengan rekan perempuannya di area parkiran. Salah seorang karyawan homestay berinisial AS (33) kembali memberikan teguran.
Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut hingga berujung penganiayaan terhadap AS.
Peristiwa itu kemudian berlanjut. YBC diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tujuh orang.
“Jadi ini ada dua perkara yang saling berkaitan. Awalnya terjadi dugaan penganiayaan, kemudian berlanjut dengan dugaan pengeroyokan. Karena laporan yang diterima berbeda, maka penanganannya juga dilakukan secara terpisah,” jelas Anggoro.
Polisi turut memperlihatkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan. Selain rekaman, penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil visum et repertum.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan tahapan penyidikan yang telah dilalui.
“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026. Sedangkan laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polresta Barelang lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para tersangka dugaan pengeroyokan.
Beberapa minggu kemudian, Polsek Bengkong menetapkan dan menangkap YBC sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan setelah seluruh tahapan penyidikan terpenuhi.
“Setiap proses membutuhkan waktu dan harus memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” kata Anggoro.
Polisi juga menyebut kedua perkara tersebut sebelumnya telah diupayakan untuk diselesaikan melalui mediasi dan mekanisme restorative justice. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
Dalam perkara dugaan pengeroyokan, tujuh tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan YBC dalam perkara dugaan penganiayaan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Disebutkannya, berkas perkara dugaan pengeroyokan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama terhadap kasus yang sedang berproses secara hukum.
“Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (dam)





