TANJUNGPINANG (HK) – Sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, secara langsung menyetujui dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terkait Perubahan Ke-3 Perda Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Retribusi Daerah pada Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kepri, Rabu (2/3).
Bahkan, terkait Perubahan Ke-3 Perda Nomor 1 Tahun 2012, tentang Retribusi Daerah atas Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) yang dimasukan dalam retribusi daerah, berpeluang mendapatkan pendapatan asli daerah sebesar Rp8 miliar pertahunnya.
![](https://harianhaluankepri.com/wp-content/uploads/2024/12/Pamflet-PMB-STIE-2025-scaled.jpg)
![](https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/design4223.jpg)
Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Lis Darmansyah saat menyampaikan menyetujui dan mendukung adanya perubahan terhadap ketiga Perda Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepri ini.
Baca juga: PTKA Kepri Akan Dikenakan Pajak
“Yang mana salah satunya terkait Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) yang dimasukkan dalam retribusi daerah,” ujar Lis Darmansyah, dihadapan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kepri yang hadir mewakili Gubernur Provinsi Kepri.
Lis mengatakan, dengan adanya perda ini nantinya keberadaan PTKA di Provinsi Kepri dapat menjadi pendapatan baru bagi daerah.
“Apalagi target yang akan didapatkan, dengan diperkirakan mencapai Rp8 miliar per tahunnya,” tegas Lis.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar, Asmin Patros juga mengatakan bahwa pada umumnya untuk pemungutan retribusi pada PTKA ini, pihaknya menyetujui dengan ditetapkan Ranperda ini.