TANJUNGPINANG (HK) – Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya secara langsung menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Ranperda, terkait Perubahan Ke Tiga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, Rabu (23/2).
Rapat Paripurna DPRD Kepri yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj Dewi Kumalasari Ansar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepri Dompak.


Dalam penyampaiannya, Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad mengatakan bhawa perubahan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah ini sangat perlu dilakukan.
“Hal ini mengingat upaya pemerintah dalam meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah PAD yang bersumber dari retribusi daerah,” ujar Ansar.
Dikatakan Ansar, sebelumnya PAD Provinsi Kepri masih mengandalkan 5 sektor Pajak Daerah antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
“Ke depan pemerintah terus mengupayakan adanya peningkatan kontribusi PAD dari realisasi penerimaan Retribusi Daerah, salah satunya dari Pajak Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) yang bekerja di Provinsi Kepri,” sebut Ansar.
Hal ini mengingat disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diperlukan perubahan dan penyempurnaan berbagai Undang-Undang termasuk perubahan Perda dimana salah satunya mengatur tentang perubahan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.
“Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PTKA, maka Pemprov Kepri bermaksud mengajukan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah,” terang Ansar.
Untuk diketahui, jelasnya, Potensi penerimaan Retribusi Daerah dari objek retribusi perpanjangan penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ditargetkan sebesar Delapan Milyar Rupiah yang menjadi target pendapatan daerah pada APBD Provinsi Kepri T.A 2022.
“Saya yakin melalui Retribusi PTKA ini mampu meningkatkan kembali PAD Kepri tahun 2022,” jelas Ansar.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kepri Hj Dewi Kumalasari Ansar mengatakan bahwa paripurna DPRD Kepri ini bersifat pengumuman yakni penyampaian Ranperda Retribusi Daerah.
“Nantinya , setelah ini akan kembali kita lanjutkan dengan pandangan umum fraksi di DPRD Kepri terhadap Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah ini,” ujar Dewi dihadapan 15 Anggota DPRD Kepri yang hadir langsung, 15 Anggota DPRD Kepri yang hadir melalui Zoom, Dan 15 anggota DPRD berhalangan hadir.
Sebelumnya, DPRD Kepri bersama Pemprov Kepri, telah menyetujui untuk menetapkan empat Ranperda diluar Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Penetapan tersebut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Eko Sumbaryadi yang mewakili Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri, di ruang sidang utama Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (22/2).
Sebelumnya pada tanggal 26 November 2021 lalu, DPRD Provinsi Kepri telah menetapkan tiga belas Ranperda yang menjadi prioritas dalam Propemperda Provinsi Kepri tahun 2022.
Namun, dalam perkembangannya Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepri merasa perlu mengajukan rancangan peraturan daerah baru di luar Program Pembentukan Perda Provinsi.
Adapun keempat ranperda yang ditetapkan pada sidang paripurna kali ini adalah yang pertama yaitu pengusulan ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang diusulkan Gubernur Kepri melalui surat yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2022.
Ranperda yang kedua adalah usul pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Haji di Provinsi Kepri yang diusulkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri.
Sementara itu Ranperda yang ketiga adalah usulan melakukan perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepri. Dan ranperda yang keempat adalah usulan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pada kesempatan tersebut, Lis Darmansyah sebagai perwakilan Badan Pembentukan Perda menjelaskan jika ranperda yang ditetapkan hari ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan urgensi.
Lis mencontohkan Ranperda tentang penyelenggaraan haji didasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah menyangkut transportasi jemaah haji dari daerah asal ke Embarkasi ataupun sebaliknya. Namun saat ini provinsi Kepri belum memiliki payung hukum yang jelas dalam mengimplementasikan kewajiban itu.
“Sehingga hal ini menjadi penting akan ada pengaturan yang lebih jelas dalam tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji,” ujar Lis Darmansyah.
Lalu Lis Darmansyah juga menjelaskan tentang urgensi ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Menurutnya pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan di kalangan muda telah jauh melenceng dari apa yang dicita-citakan.
“Maka dari itu pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan harus menjadi pendidikan wajib yang ada di sekolah-sekolah,” kata Lis Darmansyah.
Usai mendengarkan penjelasan oleh Lis Darmansyah, para anggota DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Jumaga Nadeak sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri menyatakan secara penuh setuju atas usulan penetapan empat Ranperda tersebut.(efr/r)