TANJUNGPINANG (HK) – dr. Zailendra Permana, mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana Covid dana insentif tenaga kesehatan (nakes), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (2/3).
Agenda sidang kali ini guna mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Zailendra Permana sebagai Kepala Puskemas tersebut tahun 2020-2021.
![](https://harianhaluankepri.com/wp-content/uploads/2024/12/Pamflet-PMB-STIE-2025-scaled.jpg)
![](https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/design4223.jpg)
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Zailendra Permana selaku Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan diduga telah melakukan mark up terhadap insentif Covid-19 untuk sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Sejumlah nama-nama nakes yang diusulkan untuk menerima insentif Covid-19 yang dicairkan oleh Dinas Kesehatan Bintan, tidak seluruhnya menerima.
Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Resmi Ditahan
Di samping itu, terdakwa juga memasukan nama-nama nakes yang lain yang bukan penerima insentif.
Kemudian, melakukan penambahan waktu jam kerja dan data nama-nama nakes fiktif sebagai penerima dana.
Atas perbuatan terdakwa, lanjut Jaksa, mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran atas masa kerja dan jumlah nakes yang menerima pembayaran insentif dana penanganan Covid-19 di Bintan itu 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara Rp513 juta.
Jumlah kerugian negara ini lanjutnya, sesuai dengan hasil audit yang dilakukan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.