Menu

Mode Gelap
BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan Pemkab Natuna Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Baru SDS Yos Sudarso III Perjalanan Panjang Menuju Pendidikan Berkualitas di Tanjung Uncang MTs Negeri 3 Batam Resmi Dinegerikan Polres Bintan Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Dukung Swasembada Pangan 2025

BINTAN

Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan Disidang

badge-check


					dr. Zailendra Permana, Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana Covid insentif Nakes di Bintan, Rabu (2/3), di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Perbesar

dr. Zailendra Permana, Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana Covid insentif Nakes di Bintan, Rabu (2/3), di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG (HK) – dr. Zailendra Permana, mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana Covid dana insentif tenaga kesehatan (nakes), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (2/3).

Agenda sidang kali ini guna mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Zailendra Permana sebagai Kepala Puskemas tersebut tahun 2020-2021.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Zailendra Permana selaku Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan diduga telah melakukan mark up terhadap insentif Covid-19 untuk sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

Sejumlah nama-nama nakes yang diusulkan untuk menerima insentif Covid-19 yang dicairkan oleh Dinas Kesehatan Bintan, tidak seluruhnya menerima.

Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Resmi Ditahan

Di samping itu, terdakwa juga memasukan nama-nama nakes yang lain yang bukan penerima insentif.

Kemudian, melakukan penambahan waktu jam kerja dan data nama-nama nakes fiktif sebagai penerima dana.

Atas perbuatan terdakwa, lanjut Jaksa, mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran atas masa kerja dan jumlah nakes yang menerima pembayaran insentif dana penanganan Covid-19 di Bintan itu 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara Rp513 juta.

Jumlah kerugian negara ini lanjutnya, sesuai dengan hasil audit yang dilakukan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang

21 Januari 2025 - 18:57 WIB

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, saat menerima kunjungan Kepala Kantor Cabang BRI Tanjungpinang, Haris Hanafi Nasution, pada Selasa (21/01/2025).

Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan

21 Januari 2025 - 18:39 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyerahkan cinderamata kepada Kepala LKPP, Hendrar Prihadi di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (21/1)

Polres Bintan Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Dukung Swasembada Pangan 2025

21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Polres Bintan bersama Forkopimda saat melakukan kegiatan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar yang dilaksanakan di lahan tumpang sari Toapaya Kec. Toapaya, Selasa (21/01/2025).

Kompak, Kapolresta Tanjungpinang Bareng Forkopimda Tanam Jagung 1 Juta Hektar Serentak

21 Januari 2025 - 15:02 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, bersama Forkopimda kompak saat ikuti kegiatan Swasembada Pangan tahun 2025 secara virtual, bertempat di Kampung Wak Lolang, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Selasa (21/1/2025).

Kunker Perdana ke Rutan Tanjungpinang, Begini Pesan Kakanwil Ditjenpas Kepri

21 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kepulauan Riau (Kepri), Aris Munandar, saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) perdana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Senin (20/01/2024).
Trending di BERITA TERKINI