BINTAN (HK) – Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana, sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi insentif nakes dalam penanganan Covid-19. Kini, dia resmi ditahan selama 20 hari, Rabu (19/1).
Pantauan, dr Zailendra Permana tampak keluar dari Kantor Kejari Bintan dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Bintan berwarna pink, menuju mobil tahanan Rabu (19/1) sore sekitar pukul 16.10 WIB, tanpa mengeluarkan pernyataan apapun ke sejumlah awak media yang meliput.
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan, dr Zailendra Permana resmi menjadi tahanan penyidik Kejari Bintan. Tersangka akan mendekam di Rutan Mako Polres Bintan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Setelah kita periksa sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, kita resmi menahan dr Zailendra Permana sebagai tahanan penyidik Kejari Bintan dan kita titipkan di Rutan Polres Bintan,” terangnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Bintan.
Selain itu, dirinya menyampaikan jika hasil lab digital forensik terhadap alat komunikasi yang disita penyidik Kejari Bintan dalam kasus tersebut akan keluar pada Jumat (21/1) besok.
“Hasil lab forensik akan kita terima dari Polda Kepri Jumat besok,” katanya.
Dari hasil lab forensik tersebut dijelaskannya, akan terlihat bukti percakapan antara tersangka dengan survelence dalam melakukan aksi kejahatan tersebut.
Selain itu, Fajrian juga menyampaikan, fakta kerugian negara sebesar Rp513.603.958 ditemukan dalam hasil tim auditor. Angka tersebut didapatkan tim auditor berdasarkan dari Rp 838 juta lebih anggaran yang dialokasikan untuk membayar insentif nakes dalam pengendalian dan penanganan Covid-19, hanya Rp 323 juta lebih yang riil.
Selebihnya, yakni Rp 513 juta lebih, ternyata fiktif. Sehingga, Kejari menduga kerugian negara dari perbuatan tersangka sebesar Rp513.603.958. “Modusnya ada nama yang tidak berhak justru diusulkan dapat, kemudian ada juga pengajuan (pencairan insentif) yang tidak sesuai dengan faktanya,” terangnya.
Secara umum kata dia, pengajuan pencairan insentif nakes dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bintan pada tahun 2020-2021, 15 puskesmas melakukan hal serupa. Namun, 14 puskesmas (diluar Puskesmas Sei Lekop) sudah mengembalikan kerugian negara dengan kepada Kejari Bintan sebesar Rp504 juta.
“Statusnya masih terperiksa, bila kita menemukan fakta pidananya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujarnya.
Pengembalian yang sudah diterima Kejari Bintan berjumlah Rp 650 juta lebih sudah disetorkan ke kas daerah. (oxy)