BATAM (HK) – Polsek Nongsa tangkap seorang pria berinisial S (48) perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Pelaku ditangkap di Kampung Lembang Jaya Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Penangkapan pelaku tersebut berawal pada Sabtu (26/2), polisi mendapatkan informasi bahwa adanya sebuah rumah yang menampung calon PMI yang hendak dikirim ke Malaysia di Kampung Lembang Jaya Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa.

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengatakan, atas informasi tersebut unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi, ditemukan empat orang calon PMI bersama pelaku.

Baca juga: 2021, BP2MI Pulangkan 18.296 PMI dan Calon PMI

“Kemudian team opsnal mengamankan pelaku dan dan barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Yudi yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofiyan Rida saat konferensi pers, Rabu (2/3) di Mapolsek Nongsa.

Dikatakan Yudi, barang bukti yang diamankan adalah dua unit handphone milik pelaku, satu buah tas ransel milik pelaku, satu buah kartu ATM Bank BRI milik pelaku, satu buah kartu nama perusahaan PT Ficotama Bina Trampil.

“Kemudian satu buah tas selempang milik pelaku, lima buah bukti tiket pesawat dari lombok menuju ke Batam, uang tunai yang disita dari pelaku sebesar Rp 20 juta sisa uang ongkos yang diminta dari para korban,” ujarnya.

1 2
Share.
Leave A Reply