BATAM

Kegunaan Aplikasi E-Tilang Untuk Masyarakat Pelanggar Bisa Lihat Nominal Denda Lewat Aplikasi

BATAM (HK) – Pihak Satlantas Polresta Barelang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Batam terkait pemeriksaan kasus ODOL yang sudah dilakukan sekali pada pekan lalu. Pemeriksaan yang berlokasi di kawasan gedung Dishub Batam ini berhasil menemukan puluhan kasus pelanggaran ODOL.

Sedangkan untuk kasus selain ODOL, banyak pula kasus lainnya yang ditemukan di jalan raya kota Batam.

Untuk itu, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, memberikan informasi kepada masyarakat tentang proses penilangan yang merupakan tugasnya sehari-hari saat ini sebagai kepala unit.

Dari pelanggaran yang ada, kasus-kasus yang ditemukan seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, permasalahan plat kendaraan, dan lainnya.

Namun, untuk bulan ini diprioritaskan untuk kasus ODOL (Over Dimension & Over Load) kepada pengendara roda empat bermuatan besar.

475 Personil Polda Kepri Dimutasi, Kompol Lajun Sado Rio Sianturi Jabat Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang dan Kompol Nurman Jabat Kabagops Polres Bintan

“Di bulan Januari lalu hingga saat ini, kami menemukan banyak kasus. Pelanggaran sehari-hari lah, seperti tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengaman, knalpot brong, melanggar rambu, dan lainnya. Tapi jadwal yang diutamakan di bulan Januari-Februari itu kasus ODOL. Sudah kerjasama dengan instansi terkait kemarin,” papar Yudhi Patra, pada Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Urus Paspor Makin Mudah, Bisa dengan Aplikasi M-Paspor

Ada dua jenis penindakan untuk proses penilangannya, yaitu penindakan stasioner (di tempat) dan hunting (patroli terjadwal).

Dari situ, pihak kepolisian akan memberikan nomor tilang dan diarahkan mengunduh aplikasi E-Tilang.

Setelah itu, pelanggar bisa mengetik nomor tilang, lalu melihat jumlah denda yang harus dibayarkan.

Capella Honda Pacu Penjualan di Kepri, Vario 125 Street Diskon hingga Rp666 Ribu

Pembayaran dilakukan melalui rekening BRI yang tertera.

Salah satu pelanggar, Anton, juga bercerita terkait proses penilangannya.

Dia ditemukan tidak menggunakan helm ketika berkendara di kawasan Jodoh.

“Iya tadi saya tidak pakai helm, terus ini diproses. Dikasih nomor tilang dari polisinya, terus diminta cek aplikasi E-Tilang. Saya bayar pas udah tahu nominal dendanya nanti,” cerita Anton.

Tak Hanya Perjuangkan Hak Buruh, LEM SPSI Batam Salurkan Bantuan Rp25 Juta untuk Korban Bencana NTT

Laman: 1 2