Menu

Mode Gelap
Yayasan Radmila Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-Anak Batam Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

BATAM

Kegunaan Aplikasi E-Tilang Untuk Masyarakat Pelanggar Bisa Lihat Nominal Denda Lewat Aplikasi

badge-check


					Kanit Turjawali Polresta Barelang, Iptu Yudhi Patra, Ketika Ditemui di Pos Penjagaan, Jumat (11/2/2022). Perbesar

Kanit Turjawali Polresta Barelang, Iptu Yudhi Patra, Ketika Ditemui di Pos Penjagaan, Jumat (11/2/2022).

BATAM (HK) – Pihak Satlantas Polresta Barelang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Batam terkait pemeriksaan kasus ODOL yang sudah dilakukan sekali pada pekan lalu. Pemeriksaan yang berlokasi di kawasan gedung Dishub Batam ini berhasil menemukan puluhan kasus pelanggaran ODOL.

Sedangkan untuk kasus selain ODOL, banyak pula kasus lainnya yang ditemukan di jalan raya kota Batam.

Untuk itu, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, memberikan informasi kepada masyarakat tentang proses penilangan yang merupakan tugasnya sehari-hari saat ini sebagai kepala unit.

Dari pelanggaran yang ada, kasus-kasus yang ditemukan seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, permasalahan plat kendaraan, dan lainnya.

Namun, untuk bulan ini diprioritaskan untuk kasus ODOL (Over Dimension & Over Load) kepada pengendara roda empat bermuatan besar.

“Di bulan Januari lalu hingga saat ini, kami menemukan banyak kasus. Pelanggaran sehari-hari lah, seperti tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengaman, knalpot brong, melanggar rambu, dan lainnya. Tapi jadwal yang diutamakan di bulan Januari-Februari itu kasus ODOL. Sudah kerjasama dengan instansi terkait kemarin,” papar Yudhi Patra, pada Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Urus Paspor Makin Mudah, Bisa dengan Aplikasi M-Paspor

Ada dua jenis penindakan untuk proses penilangannya, yaitu penindakan stasioner (di tempat) dan hunting (patroli terjadwal).

Dari situ, pihak kepolisian akan memberikan nomor tilang dan diarahkan mengunduh aplikasi E-Tilang.

Setelah itu, pelanggar bisa mengetik nomor tilang, lalu melihat jumlah denda yang harus dibayarkan.

Pembayaran dilakukan melalui rekening BRI yang tertera.

Salah satu pelanggar, Anton, juga bercerita terkait proses penilangannya.

Dia ditemukan tidak menggunakan helm ketika berkendara di kawasan Jodoh.

“Iya tadi saya tidak pakai helm, terus ini diproses. Dikasih nomor tilang dari polisinya, terus diminta cek aplikasi E-Tilang. Saya bayar pas udah tahu nominal dendanya nanti,” cerita Anton.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Yayasan Radmila Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-Anak Batam

16 Januari 2025 - 12:37 WIB

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

14 Januari 2025 - 23:10 WIB

Trending di BATAM