Jakarta (HK) – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengungkapkan ada permainan atau penyelundupan hukum, terkait penolakan lokasi tambang quarry di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (15/2/2022).
Nasir menduga, jika ada pihak tertentu sengaja memasukkan rencana pertambangan Quarry ke dalam proyek pembangunan bendungan.
Padahal, rencananya, proyek pembangunan bendungan itu hanya merangkum bagian proyek strategis nasional.
Baca Juga: Warga Kembali Blokade Akses Jalan Tambang Bauksit
Sementara, kata Nasir, rencana pertambangan quarry atau batu andesit di Desa Wadas bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional.
Dengan masuknya rencana lokasi tambang quarry, merupakan upaya dari pihak tertentu, seperti temuan Komisi III.
Mempertimbangkan berbagai aspek, rencana penambangan batu andesit tersebut kurang memenuhi syarat bila dijadikan proyek strategis nasional.
Maka dari itu, pengajuan kasasi oleh warga Wadas ditolak oleh pihak pengadilan.