BATAM (HK) – Rapat Paripurna kembali digelar di kantor DPRD Batam, Rabu (16/2/2022).
Rapat Paripurna kali ini membahas penjelasan Wali Kota Batam mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan di Puskesmas, dan penjelasan fraksi mengenai usulan pengaturan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah.
Usulan pengaturan dana BOS tersebut disampaikan oleh Komisi IV DPRD Batam.
Adapun perwakilan Komisi IV DPRD Batam menyampaikan bahwa pada tahun 2021,pola alokasi yang didapatkan oleh Pemerintah Kota Batam untuk BOS Reguler sebesar Rp101.185.614.270, BOS Afirmasi sebesar Rp400 juta, BOS untuk Sekolah Penggerak sebesar Rp1,78 miliar, dan BOS Kinerja Mutu Tinggi sebesar Rp900 juta.
Baca juga: Pemprov Kepri Sampaikan Ranperda Industri 2022-2042
Komisi IV DPRD Batam menimbang bahwa jumlah yang sangat besar tersebut seharusnya didapatkan secara merata oleh seluruh sekolah di Kota Batam.
Namun, kenyataannya sebanyak 23 Sekolah Dasar (SD) dan 35 Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Batam tidak akan menerima dana tersebut.
Hal ini disebabkan 23 SD dan 35 SMP swasta tersebut masuk dalam pengecualian penerima dana BOS berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.
Selain karena berstatus swasta (dikelola oleh masyarakat), berdasarkan Permendikbud tersebut, SD dan SMP swasta ini tidak dapat menerima dana BOS karena tidak memenuhi syarat mencapai jumlah siswa sebanyak 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir.
1 Komentar