TANJUNGPINANG (HK) – Guna mendorong peningkatan pembangunan di bidang industri di Provinsi Kepri.
Pemerintah Provinsi Kepri menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), untuk Industri Tahun 2022-2042, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Rabu (16/2/2022).
Ranperda untuk Industri Tahun 2022-2042 tersebut, disampaikan lansung Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina, dalam Rapat Paripurna Anggota DPRD Provinsi Kepri, telah berjalan baik dan lancar.
Dalam sambutannya, Marlin mengatakan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi penguat maupun dasar hukum, dari pembangunan industri di Provinsi Kepri ini.
Sehingganya, apa yang sudah diagendakan oleh peerintah daerah.
“Apalagi saat ini perkembangan industri di Provinsi Kepri telah pun berkembang pesat baik itu industri migas maupun nonmigas,” jelas Marlin pada paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, S.H.
Baca juga: Rizki Faisal Jabat Wakil Ketua II DPRD Kepri
Marlin yakin melihat perkembangan industri saat ini sangat penting guna bisa meningkatkan pendapatan daerah dan pemulihan ekonomi di Provinsi Kepri.
“Nantinya kami mengharapkan, agar Perda ini dapat menjadi salah satu kebijakan penunjang ekonomi nasional, khususnya bagi perkembangan industri di Provinsi Kepri,” tegas Marlin.
Tak hanya itu, Marlin juga mengatakan nantinya perkembangan pembangunan industri di Kepri berdasarkan potensi yang dimiliki Kepri.
“Sehingga nantinya, melalui pembangunan industri Provinsi Kepri akan mampu mensejahterakan masyarakat dan dengan tersedianya lapangan kerja yang banyak,” tambah Marlin kembali. (efr)
1 Komentar