TANJUNGPINANG (HK) – Rumah Tahananan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang kembalimelakukan pemindahkan terhadap puluhan Nara Pidana (Napi), selaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Tanjungpinang, Kamis (17/2/2022), siang.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan mengatakan, pemindahan tersebut, dilakukan bukan hanya sekedar mengurangi kapasitas, namun juga untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban serta program pembinaan untuk WBP.
“Dalam proses pemindahan WBP ini, dibantu dua personel kepolisian, dengan menggunakan dua buah kendaraan. Pemindahan ini sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan keamanan ketertiban,” kata Eri Erawan, Kamis (17/2/2022), siang.
Baca juga: Puslitbang Polri Kunjungi Polresta Tanjungpinang
Eri memaparkan, saat ini total jumlah WBP di Rutan Kelas I Tanjungpinang ada sebanyak 323 orang, dengan kapasitas Rutan sebanyak 350 orang.
“Pemindahan ini tentunya dilakukan bagi WBP yang yang telah memiliki keputusan berhukum tetap,” terang Eri lagi.
Dia menyebutkan, proses pemindahan WBP tersebut dilakukan secara bertahap, sejak Hari Senin (14/2) lalu.
2 Komentar