Kini Bupati Langkat sedang dibayang-bayangi denda 100 juta akibat perbuatan yang dilakukannya.
Adapun selain mencuat isu perbudakan dalam kerangkeng yang dilakukannya, dia juga terkena kasus penangkapan satwa yang dilindungi.
“Sang bupati juga dapat dituntut dengan UU ketenagakerjaan dan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena memiliki dan memelihara binatang yang dilindungi. Dia dapat terancam penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta,” ujar Abdul, pakar hukum Universitas Trisakti.
Satwa liar yang dilindungi, yang ditangkap olehnya itu adalah orang utan.
Abdul mengatakan deretan kesalahan Terbit itu terjadi akibat ketidakterbukaan dirinya sebagai pejabat publik.
Menurutnya, Terbit terancam dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.
Selain penangkapan satwa liar yang dilindungi, Bupati Langkat tersebut saat ini diketahui telah terjaring kasus suap dan perbudakan manusia.
KPK menjadi pihak pertama yang mengungkap kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
KPK saat itu ingin mengejar Terbit dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sumber: JPNN.com