NATUNA (HK) – Kepala Pusat Kajian Tamadun Melayu dan Geopark STAI Natuna, Dr. H. Amirudin MPA memandang bahwa Secara prinsip, DBH Migas merupakan instrumen keadilan fiskal yang diberikan kepada daerah penghasil sebagai kompensasi atas pemanfaatan sumber daya alam yang berada di wilayahnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Menurut saya, kebijakan pemangkasan atau penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas perlu dilihat secara hati-hati karena memiliki dampak yang cukup besar terhadap daerah penghasil, termasuk Kabupaten Natuna,” kata Doktor Amir di tempat kerjanya, Rabu (17/6/2026).
Oleh karena itu, ketika terjadi penundaan atau pengurangan penyaluran, pemerintah daerah akan menghadapi keterbatasan fiskal yang dapat berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program pemberdayaan masyarakat.
Apalagi bagi Natuna, persoalannya menjadi lebih kompleks karena wilayah ini bukan hanya daerah penghasil Migas, tetapi juga merupakan kawasan perbatasan strategis yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kedaulatan negara.
Biaya pembangunan di daerah kepulauan dan perbatasan relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain karena faktor geografis, transportasi, dan keterbatasan akses.
“Karena itu, pengurangan DBH berpotensi memperlebar kesenjangan pembangunan dan menghambat percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Doktor Amir mengatakan, apabila kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas fiskal nasional, maka pemerintah pusat perlu mengkomunikasikan alasan, mekanisme, serta jangka waktu kebijakan tersebut secara transparan kepada daerah.
Pemerintah daerah juga perlu diberikan kepastian mengenai jadwal penyaluran agar dapat melakukan perencanaan anggaran secara lebih baik.
“Ke depan, saya memandang perlu adanya formulasi kebijakan fiskal yang lebih berpihak kepada daerah perbatasan dan daerah penghasil sumber daya alam,” bebernya.
Doktor Amir melanjutkan, Natuna selama ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap sektor energi nasional, sehingga prinsip keadilan dan pemerataan pembangunan harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan hubungan keuangan antara pusat dan daerah.
Dengan demikian, ia mengingatkan kembali bahwa benar kebijakan fiskal nasional memang penting dijaga, tetapi jangan sampai daerah penghasil dan daerah perbatasan menanggung beban yang tidak proporsional.
“Karena pembangunan Natuna bukan semata-mata kepentingan daerah, melainkan juga bagian dari investasi negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia,” tutupnya. (fat).


