Menu

Mode Gelap
Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

BINTAN

BPJS Bintan Berikan Program Terbaru ke Masyarakat

badge-check


					Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bintan, Anggi Perbesar

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bintan, Anggi

BINTAN (HK) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kesehatan Kabupaten Bintan yang berkantor di Kawasan km 16 arah Tanjungpinang Uban, meluncurkan sebuah program baru untuk memudahkan masyarakat, sebagai anggota dalam hal pelayanan kesehatan, Jumat (18/2/2022).

Yakni dengan sistem pembayaran online dan mencicil tunggakan.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bintan, Anggi, mengatakan, pemerintah pusat meluncurkan dua program baru melalui penerapan online, dengan menggunakan aplikasi mobile JKN, melalui handphone.

“BPJS ada dua program terbaru, yang sudah diresmikan oleh Direktur Utama dan Kemendagri. Yaitu program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tujuannya, untuk mengakses JKN KIS Digital, yang bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN,” kata Anggi, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Segera Sosialisasi Terkait JHT

Dijelaskan Anggi, program REHAB tersebut diberlakukan untuk peserta yang menunggak iuran dan bisa dibayarkan secara bertahap ataupun cicilan, untuk program NIK peserta dipermudah dengan hanya menunjukkan e-KTP atau KIS Digital, yang ada di aplikasi tersebut.

“Jumlah penduduk Kabupaten Bintan ini tercatat 165.920 jiwa, dan 88,65 persen di antaranya telah masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan Bintan atau 147.157 jiwa, dan 18.763 jiwa yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan,” papar Anggi.

Kata dia, mengacu kepada UU No. 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) ialah sebagai pelaksanaan ketentuan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi UU BPJS membentuk dua BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis

13 Januari 2025 - 21:26 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan

Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara

13 Januari 2025 - 19:51 WIB

Kasatlantas Polres Bintan AKP Firudin, saat terjun langsung berikan helm gratis ke pengguna kendaraan roda dua, Senin (13/01/2025).

Warga yang Melintas Jalan Lintas Timur Dihimbau Hati-Hati

13 Januari 2025 - 07:57 WIB

Sekda Bintan Ronny Kartika saat memantau jalan Lintas Timur

Hujan Angin Guyur Bintan, Roby Sampaikan Himbauan dan Layanan Call Centre

13 Januari 2025 - 07:53 WIB

1.070 KK Terdampak Banjir, Akibat Cuaca Ekstrem di Bintan

13 Januari 2025 - 07:49 WIB

Wabup Bintan Osit didampingi Kepala BPBD Bintan Ramlah saat memberikan bantuan kepada warga terdampak banjir
Trending di BERITA TERKINI