BINTAN (HK) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kesehatan Kabupaten Bintan yang berkantor di Kawasan km 16 arah Tanjungpinang Uban, meluncurkan sebuah program baru untuk memudahkan masyarakat, sebagai anggota dalam hal pelayanan kesehatan, Jumat (18/2/2022).
Yakni dengan sistem pembayaran online dan mencicil tunggakan.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bintan, Anggi, mengatakan, pemerintah pusat meluncurkan dua program baru melalui penerapan online, dengan menggunakan aplikasi mobile JKN, melalui handphone.
“BPJS ada dua program terbaru, yang sudah diresmikan oleh Direktur Utama dan Kemendagri. Yaitu program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tujuannya, untuk mengakses JKN KIS Digital, yang bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN,” kata Anggi, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Segera Sosialisasi Terkait JHT
Dijelaskan Anggi, program REHAB tersebut diberlakukan untuk peserta yang menunggak iuran dan bisa dibayarkan secara bertahap ataupun cicilan, untuk program NIK peserta dipermudah dengan hanya menunjukkan e-KTP atau KIS Digital, yang ada di aplikasi tersebut.
“Jumlah penduduk Kabupaten Bintan ini tercatat 165.920 jiwa, dan 88,65 persen di antaranya telah masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan Bintan atau 147.157 jiwa, dan 18.763 jiwa yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan,” papar Anggi.
Kata dia, mengacu kepada UU No. 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) ialah sebagai pelaksanaan ketentuan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi UU BPJS membentuk dua BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
1 Komentar