TANJUNGPINANG (HK) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan menertibkan papan reklame yang telah maupun akan dibangun di wilayah Kota Tanjungpinang.
Hal ini dilakukan supaya menciptakan keindahan dan kenyamanan lingkungan, sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daereh (PAD).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.I.P. saat memimpin rapat penyelenggaraan pengawasan reklame Kota Tanjungpinang, di ruang rapat kantor Bappeda, jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, belum lama ini.
Baca Juga: Puslitbang Polri Kunjungi Polresta Tanjungpinang
Rahma mengatakan, bangunan papan reklame yang sudah ada dan terpasang perlu diperhatikan kelengkapan izin mendirikannya.
“Perusahaan pemilik bangunan reklame harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan papan reklame tersebut. Serta yang juga harus diperhatikan adalah letak dan lokasi papan reklame agar terlihat dan tertata rapi,” jelas Rahma.
Untuk itu, kata dia, akan dibentuk tim pengawasan yang terdiri dari dinas-dinas terkait untuk mendata kembali jumlah dan titik-titik lokasi papan reklame beserta pemiliknya, serta memeriksa izin pendiriannya.