Menu

Mode Gelap
Yayasan Radmila Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-Anak Batam Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

PINANG

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Segera Sosialisasi Terkait JHT

badge-check


					Salah satu ruang pelayanan Kantor BPJS Tanjungpinang di jalan Engku Putri Tanjungpinang. Perbesar

Salah satu ruang pelayanan Kantor BPJS Tanjungpinang di jalan Engku Putri Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG (HK) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-K), Kota Tanjungpinang dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi, terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang mulai diberlakukan pada 3 Mei 2022 mendatang.

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Sri Sudarmardi mengatakan, pihaknya selaku pelaksana program pemerintah akan mensosialisasikan agar lebih jelas, ke sejumlah perusahaan dan pesertanya, tentang peraturan tersebut.

“Dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT, yang telah diundangkan pada 4 Februari 2022 lalu. Sedangkan, aturan sebelumnya JHT diberikan dengan masa tunggu 1 bulan sejak mengundurkan diri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Sudarmardi menjelaskan program ini sangat bermanfaat untuk para pekerja, tentunya pemerintah sudah mempertimbangkan manfaatnya untuk kesejahteraan khususnya para pekerja.

Baca Juga : Dinas PUPR Tanjungpinang Anggarkan 3,5 M Pentaan PKL Bincen

“BPJS Ketenagakerjaan tupoksinya hanya sebagai pelaksana atau operator. Pelaksanaan ini tentunya mengikuti peraturan dan ketentuan yang ada dan pembahasan mengenai peraturan ini tentunya sudah dipertimbangkan pemerintah, pemerintah tidak akan merugikan khususnya para pekerja,” paparnya.

Dikatakan Kepala kantor BPJS-K, bahwa sampai saat ini, pihaknya masih mejalankan ketentuan yang berlaku terkait pencairan dana JHT tersebut karena peraturan baru belum diberlakukan.

“Jadi yang masih mengajukan klaim sebelum tanggal 3 Mei masih kita berlakukan. Tugas pokok kita sekarang yaitu, mensosialisasikan terkait manfaat dan peraturan baru ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

15 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kepala BPS Kepri Margareta Anggorowati, saat release berita statistik di Kantor BPS Kepri, Tanjungpinang, Rabu (15/1).

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik

13 Januari 2025 - 17:30 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura

13 Januari 2025 - 15:46 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat memimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura di Lapangan Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI