TANJUNGPINANG (HK) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-K), Kota Tanjungpinang dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi, terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang mulai diberlakukan pada 3 Mei 2022 mendatang.
Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Sri Sudarmardi mengatakan, pihaknya selaku pelaksana program pemerintah akan mensosialisasikan agar lebih jelas, ke sejumlah perusahaan dan pesertanya, tentang peraturan tersebut.
“Dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT, yang telah diundangkan pada 4 Februari 2022 lalu. Sedangkan, aturan sebelumnya JHT diberikan dengan masa tunggu 1 bulan sejak mengundurkan diri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Sudarmardi menjelaskan program ini sangat bermanfaat untuk para pekerja, tentunya pemerintah sudah mempertimbangkan manfaatnya untuk kesejahteraan khususnya para pekerja.
Baca Juga : Dinas PUPR Tanjungpinang Anggarkan 3,5 M Pentaan PKL Bincen
“BPJS Ketenagakerjaan tupoksinya hanya sebagai pelaksana atau operator. Pelaksanaan ini tentunya mengikuti peraturan dan ketentuan yang ada dan pembahasan mengenai peraturan ini tentunya sudah dipertimbangkan pemerintah, pemerintah tidak akan merugikan khususnya para pekerja,” paparnya.
Dikatakan Kepala kantor BPJS-K, bahwa sampai saat ini, pihaknya masih mejalankan ketentuan yang berlaku terkait pencairan dana JHT tersebut karena peraturan baru belum diberlakukan.
“Jadi yang masih mengajukan klaim sebelum tanggal 3 Mei masih kita berlakukan. Tugas pokok kita sekarang yaitu, mensosialisasikan terkait manfaat dan peraturan baru ini,” ujarnya.
2 Komentar