BATAM (HK) – Seorang warga asal Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Hermawan Amir alias Wawan dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggelapan aset milik salah satu perusahaan di Kota Batam.
Wawan, yang lahir di Makassar pada 28 Juli 1978, dilaporkan secara resmi oleh perwakilan perusahaan ke Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang. Aset yang dilaporkan berupa sejumlah inventaris perusahaan, di antaranya satu unit laptop dan satu unit telepon seluler.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/220/VII/2026/SPKT/POLSEK LUBUK BAJA/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI, tertanggal 7 Juli 2026.
Kuasa hukum perusahaan, Filemon Halawa, SH, MH, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar bang, sudah dilaporkan sama klien kami,” ujar pria yang akrab disapa Leo Halawa itu saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wawan telah bekerja selama beberapa bulan di perusahaan tersebut. Pada Rabu, 24 Juni 2026, ia meninggalkan Batam dengan alasan urusan keluarga.
Saat pergi, Wawan diduga membawa inventaris milik perusahaan berupa satu unit laptop merek Asus dan satu unit telepon seluler Redmi 14C berwarna hitam.
“Klien kami mencoba menghubungi terlapor, Hermawan Amir alias Wawan, namun belum ada itikad baik untuk mengembalikan barang tersebut. Yang bersangkutan beberapa kali menjanjikan akan mengembalikan, tetapi hingga laporan polisi diajukan, barang milik perusahaan belum juga dikembalikan,” ujar Leo.
Meski demikian, Leo mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polsek Lubuk Baja.
“Kami menghormati proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarlah penyidik yang menyimpulkan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar Wawan menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan inventaris perusahaan dan memberikan keterangan kepada pihak terkait.
“Proses hukum tetap berjalan. Kami berharap yang bersangkutan beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” harap Leo.
Namun, apabila tidak ada penyelesaian, pihak perusahaan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan laporan tersebut.
“Kami akan melihat perkembangan dan itikad baik dari yang bersangkutan,” ujar salah satu pihak perusahaan yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Hermawan Amir alias Wawan melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Dinilai Perlu Mendapat Perhatian Serius
Kasus dugaan penggelapan aset perusahaan tersebut turut mendapat perhatian dari sejumlah tokoh masyarakat di Kota Batam.
Thomas, salah satu pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Batam, mengatakan bahwa dugaan tersebut perlu ditangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Kami belum mengetahui secara pasti kebenaran kasus ini. Namun, apabila dugaan tindak pidana penggelapan tersebut terbukti, tentu sangat disayangkan,” ujarnya saat dimintai tanggapan.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menangani setiap laporan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ini juga berkaitan dengan kepastian hukum dan iklim investasi di Batam. Karena itu, setiap persoalan hukum harus ditangani secara serius dan transparan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap pihak menghormati proses hukum serta tidak mengambil tindakan di luar ketentuan yang berlaku. (dam)



