JAKARTA (HK) – Mantan anggota DPR Angelina Sondakh resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jakarta, Kamis (3/3) pagi.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, setelah keluar dari lapas, Angelina menyampaikan permohonan maaf atas kasus korupsi yang membuatnya mendekam di penjara.
“Angelina Sondakh keluar lapas perempuan Jakarta Pukul 06.30 WIB. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan ia harus berada di lapas selama hampir 10 tahun dan ia mengatakan bahwa tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh,” kata Rika dalam siaran pers, Kamis.
Rika menuturkan, Angelina juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM serta jajaran petugas Lapas Perempuan Jakarta yang telah membinanya selama ini.
“Angelina menyempatkan diri juga berpamitan dengan rekan-rekan warga binaan dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar,” ujar Rika.
Rika pun membeberkan, Angelina aktif mengikuti sejumlah pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani pidana.
Kegiatan kemandirian yang ia ikuti adalah desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok peternak dengan memelihara burung dan ayam hias, serta tergabung dalam kelompok konstruksi pemula dengan membuat gazebo dan tempat duduk bambu.
Baca juga: KPK Sita Rp57 Miliar Hasil Cuci Uang APA
Sementara, kegiatan kepribadian yang diikuti Angie antara lain kegiatan seni seperti menyanyi, melukis, dan mekatih kelompok modelling, serta kegiatan jasmani di mana ia memangkan lomba tenis meja.
Selain itu, Angie juga mengikuti kegiatan sosial dengan menjadi asisten sutradara dalam film berjudul ‘Hitam Putih Kelabu’ yang diproduksi Rutan Pondok Bambu serta tergabung dalam kelompok kebersihan yang bertugas membersihkan area blok hunian.
Seperti diketahui, Angelina keluar dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan.
“Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,” kata Rika.
Adapun perempuan dengan nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu merupakan warga binaan di Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012.
Angie dinilai terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Sumber: Kompas.com