TANJUNGPINANG (HK) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna, di Tarempa, melimpahkan berkas dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (2/3).
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, S.H. mengatakan, setelah pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut, maka pihaknya tinggal menunggu surat penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Tarempa sejak Rabu, 5 Januari 2022 lalu. Rencananya Jumat, 4 Maret ini, keduanya akan kita bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang guna proses penahanan selanjutnya,” kata Kacabjari Natuna di Tarempa yang akrab disapa Roy ini saat di hubungi Haluan Kepri di Tanjungpinang.
Roy menjelaskan, penahanan kedua tersangka tersebut disebabkan kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah FPK Anambas tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBD KKA 2020.
“Penetapan kedua tersangka karena telah memenuhi minimal 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp169.450.000,” ungkap Roy.
Baca juga: Mantan Kepsek SMAN 1 Batam Disidang di Pengadilan Tipikor
Roy menyebut modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu.
“Kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka sangat berdampak pada keberlangsungan sembilan paguyuban perkumpulan suku yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tuturnya.
Disampaikan, kedua tersangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20, Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31, Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Saya selaku Ketua Tim Penyidik mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar dapat menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor jika mengetahui kasus korupsi yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas,” pungkasnya. (nel)