Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

PINANG

Berkas Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Dilimpahkan

badge-check


					Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, S.H. saat menggiring penahanan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah FPK Anambas, Rabu (2/3). Perbesar

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, S.H. saat menggiring penahanan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah FPK Anambas, Rabu (2/3).

TANJUNGPINANG (HK) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna, di Tarempa, melimpahkan berkas dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (2/3).

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, S.H. mengatakan, setelah pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut, maka pihaknya tinggal menunggu surat penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Tarempa sejak Rabu, 5 Januari 2022 lalu. Rencananya Jumat, 4 Maret ini, keduanya akan kita bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang guna proses penahanan selanjutnya,” kata Kacabjari Natuna di Tarempa yang akrab disapa Roy ini saat di hubungi Haluan Kepri di Tanjungpinang.

Roy menjelaskan, penahanan kedua tersangka tersebut disebabkan kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah FPK Anambas tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBD KKA 2020.

“Penetapan kedua tersangka karena telah memenuhi minimal 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp169.450.000,” ungkap Roy.

Baca juga: Mantan Kepsek SMAN 1 Batam Disidang di Pengadilan Tipikor

Roy menyebut modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu.

“Kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka sangat berdampak pada keberlangsungan sembilan paguyuban perkumpulan suku yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tuturnya.

Disampaikan, kedua tersangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20, Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31, Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Saya selaku Ketua Tim Penyidik mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar dapat menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor jika mengetahui kasus korupsi yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas,” pungkasnya. (nel)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

15 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kepala BPS Kepri Margareta Anggorowati, saat release berita statistik di Kantor BPS Kepri, Tanjungpinang, Rabu (15/1).

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik

13 Januari 2025 - 17:30 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura

13 Januari 2025 - 15:46 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat memimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura di Lapangan Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI